Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2014 — Putus : 25-06-2014 — Upload : 28-10-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 763/PID.B/2014/PN.Bdg
Tanggal 25 Juni 2014 — DENI LESMANA Bin SAWAHJU
536
  • Menyatakan Terdakwa DENI LESMANA Bin SAWAHJU tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, turut serta melakukan, dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DENI LESMANA Bin SAWAHJU tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3.
    DENI LESMANA Bin SAWAHJU
    Berkas perkara atas nama terdakwa DENI LESMANA BinSAWAHJU beserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yangpada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadiliperkara ini memutuskan :Menyatakan terdakwa DENI LESMANA Bin SAWAHJU telahterbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindakpidana yang melakukan , turut serta melakukan, dengansengaja memakai
    Menyatakan Terdakwa DENI LESMANA Bin SAWAHJU tersebut,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana yang melakukan, turut sertamelakukan, dengan sengaja memakai akta tersebut seolaholah isinya sesuai dengan kebenaran ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DENI LESMANA BinSAWAHJU tersebut dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan ;3.