Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2011 — Putus : 12-10-2011 — Upload : 30-11-2011
Putusan PN DEPOK Nomor 375/PID.B/2011/PN.Dpk
Tanggal 12 Oktober 2011 — S A Y E F U L A H
5414
  • Menyatakan Terdakwa SAYEFULAH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SAYEFULAH denganpidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangiselama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetapberada dalam tahanan;. Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) lembar kwitansi pemasangan listrik daya 900 wattdari Sdr.
    Budi Awan senilai Rp 1.000.000, (satu juta rupiah)yang diterima oleh Sayefulah tertanggal 8082011;1 (satu) lembar kartu pengenal pelanggan PLN dengan nomor538712262112 atas nama Hatami;1 (satu) kwitansi pemasangan KWH daya 1300 Va dari Sdr. Amirsenilai Rp 1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah)yang diterima oleh Sdr.
    Menyatakan Terdakwa SAYEFULAH tersebut diatas telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSecara bersamasama melakukan Penipuan2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAYEFULAH tersebutPUT: 375/PID.B/2011/PN.DPKhal. 19 dari 2120dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.