Ditemukan 2 data
I Wayan Putra Sudana
Terdakwa:
ALFIANOOR Bin SAYIFULAH. Alm
61 — 8
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa ALFIANOOR Bin SAYIFULAH (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran bepergian tidak membawa Kartu tanda penduduk/KTP.
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari.;
3.
Penyidik Atas Kuasa PU:
I Wayan Putra Sudana
Terdakwa:
ALFIANOOR Bin SAYIFULAH. Alm
21 — 4
Sufian Sauri sambil mengancam menggunakan parang yang ditodongkan di bagianlehernya saksi H Sufian Sauri, agar menyerahkan semua uang yang dimilikinya ;.Bahwa atas ancaman saksi Syaifullah tersebut lalu saksi H Sufian Sauri membuka laciberisi uang lalu laci berisi uang dan semua hendphone dibawa kabur oleh saksiSyaifulah ;Bahwa setelah sekitar 20 ( dua puluh menit ) terdakwa dan saksi Arifin melarikan diridan saksi sayifulah juga melarikan diri lalu ketiga bertemu di bangunan TK yangberada di Desa
Sufian Sauri sambil mengancam menggunakan parang yang ditodongkandi bagian lehernya dan ketika parang ditodongkan dilehernya sempat ditepis oleh saksi HSufian Sauri sehingga tangannya saksi Sufian Sauri terluka, dan merasa ketakutan sehinggatidak berdaya, selanjutnya saksi sayifulah meminta agar semua uang diserahkan kepadanya,atas ancaman tersebut saksi H Sufian Sauri lalu membuka laci berisi uang dan hendphone laluuang dan hendphone tersebut dibawa kabur oleh saksi Syaifulah, kemudian uang danhendphone