Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-08-2011 — Upload : 10-10-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 565 / Pid.B / 2011 / PN.Kpj
Tanggal 9 Agustus 2011 — SAYITONO
97
  • SAYITONO
    Menyatakan terdakwa SAYITONO bersalah melakukan tindak pidana Perjudiansebagaimana dalam dakwaan dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAYITONO dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan . Dengan perintahterdakwa tetap ditahan ;3.
    ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena didakwa melakukanperbuatan seperti diuraikan dalam Surat Dakwaan terlampir dalam berkas yang pada pokoknyasebagai berikut :Bahwa ia terdakwa SAYITONO, pada hari Sabtu, tanggal 28 Mei 2011, sekitar jam 20.00WIB, bertempat di Dusun Sengon Rt 16 Rw 05, Desa Dalisodo, Kec. Wagir, Kab.
    Malang atausetidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriKepanjen, telah tanpa hak atau tidak ada ijin dari yang berwajib, sengaja mengadakan ataumemberikan kesempatan berjudi kepada umum atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaanperjudian itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apapun juga untuk memakaikesempatan itu, bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa SAYITONO pada