Ditemukan 1 data
Terdakwa:
EPAN SAYKILA ALS GEMBLO
22 — 3
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Epan Saykila Alias Gemblo tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair ;
2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
3.
Menyatakan Terdakwa Epan Saykila Alias Gemblo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka
Terdakwa:
EPAN SAYKILA ALS GEMBLO