Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2288/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 7 Desember 2021 —
Terdakwa:
EPAN SAYKILA ALS GEMBLO
223
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Epan Saykila Alias Gemblo tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair ;

    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;

    3.

    Menyatakan Terdakwa Epan Saykila Alias Gemblo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;

    4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka


    Terdakwa:
    EPAN SAYKILA ALS GEMBLO