Ditemukan 1 data
76 — 38
Menyatakan terdakwa SAIDDUDIN, Spd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan Sayriah ; 2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa SAIDDUDIN, Spd oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milliar rupiah) ; 4.