Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-06-2015 — Putus : 23-12-2015 — Upload : 07-01-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 556/Pid.Sus/2015/PN Dps
Tanggal 23 Desember 2015 — SAIDDUDIN, Spd.
7638
  • Menyatakan terdakwa SAIDDUDIN, Spd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan Sayriah ; 2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa SAIDDUDIN, Spd oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milliar rupiah) ; 4.