Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PA BANDUNG Nomor 4441/Pdt.G/2020/PA.Badg
Tanggal 12 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
386
  • Menetapkan hak asuh anak (Hadhonah) yang bernama Sayuga Askara Kartadipura Kusuma usia 0 tahun diberikan hak asuhnya kepada penggugat sebagai ibu kandungnya, dengan memberi hak kepada Tergugat selaku ayah kandung untuk datang mengunjungi dan membawa jalan-jalan disaat libur sekolah, memberikan perhatian dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak tersebut;

    5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

    6.

    Bukti Surat:Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 0369/041/IX/2019, tertanggal 27September 2019, yang dikeluarkan oleh (KUA) Kecamatan Arcamanik KotaBandung, fotokopi tersebut telah dinazegelen dan oleh Ketua Majelis telahdicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai selanjutnya diberi tandabukti (P.1);Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama Sayuga Askara KartadipuraKusuma. fotokopi tersebut telah dinazegelen dan oleh Ketua Majelis telahdicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai selanjutnya
    SAKSI I. umur 56 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawati Swasta,tempat kediaman di Jalan Gandasari No. 6 RT 06 RW 01 KelurahanCisaranten Kulon Kecamatan Arcamanik Kota Bandung di bawahsumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saksiadalah Ibu Kandung Penggugat; Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami isteri yangmenikah pada 27 September 2019; Bahwa, perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai seoranganak yang bernama Sayuga
    SAKSI II, umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan Mahasiswa , tempatkediaman di Jalan Gandasari Nomor 6 RT 006 RW 01 KelurahanCisaranten Kulon Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, di bawahSumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saksiadalah Adik Kandung Penggugat; Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami isteri yangmenikah pada 27 September 2019; Bahwa, perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai seoranganak yang bernama Sayuga
    Nomor 4441/Pdt.G/2020/PA.BadgHakim menetapkan anak yang bernama Sayuga Askara Kartadipura Kusumausia 0 tahun (yang masih dibawah umur), maka pengasuhan dan perawatannyaditetapbkan bersama Peggugat selaku ibu kandungnya, dengan memberi hakkepada Tergugat selaku ayah kandung untuk datang mengunjungi danmembawa jalanjalan disaat libur sekolah, memberikan perhatian danmencurahkan kasih sayangnya terhadap anak tersebut;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat yang ketiga berupa biaya HakAsuh Anak sebesar Rp
    Menetapkan hak asuh anak (Hadhonah) yang bernama Sayuga AskaraKartadipura Kusuma usia O tahun diberikan hak asuhnya kepadapenggugat sebagai ibu kandungnya, dengan memberi hak kepada Tergugatselaku ayah kandung untuk datang mengunjungi dan membawa Jalanjalandisaat libur sekolah, memberikan perhatian dan mencurahkan kasihsayangnya terhadap anak tersebut;1Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Hal. 10 dari 10 hal. Put. Nomor 4441/Pdt.G/2020/PA.Badg6.
Register : 26-11-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PN MAGETAN Nomor 16/Pdt.G.S/2021/PN Mgt
Tanggal 9 Desember 2021 — Unit Maospati Kantor Cabang Magetan
Tergugat:
1.HERY SAYUGA
2.SUKITRI
16228
  • Unit Maospati Kantor Cabang Magetan
    Tergugat:
    1.HERY SAYUGA
    2.SUKITRI
Register : 06-10-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 16-12-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 945/Pid.B/2021/PN Dps
Tanggal 14 Desember 2021 — Penuntut Umum:
Ni Putu Dewi Lestari, SH.
Terdakwa:
Komang Suarna
5423
  • Wayan Medha Sayuga di bawah sumpah secara agama hindu padapokoknya menerangkanBahwa Saksi dalam memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmanidan rohani.Bahwa Saksi mengerti saat dimintai keterangannya sehubungan laporan dariSaksi LUH EKA SARTIKA terkait dengan pencurian 1 (satu) buah HP(handphone) merek xiomi Mi 8 Lite Midnight Black, Nomor Imei 1:863009040423912, IMei 2: 863009040423920 milik Saksi LUH EKASARTIKA;Bahwa Saksi awalnya tidak mengetahui siapa yang telah mengambil 1 (Satu)buah HP