Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SAYUSA SYAFRI Alias ASEP
94 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Sayusa Syafri alias Asep tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I secara melawan hukum sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Terdakwa:
SAYUSA SYAFRI Alias ASEP