Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2021 — Putus : 27-01-2022 — Upload : 27-01-2022
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Swl
Tanggal 27 Januari 2022 —
Terdakwa:
SAYUSA SYAFRI Alias ASEP
9415
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sayusa Syafri alias Asep tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I secara melawan hukum sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar

    Terdakwa:
    SAYUSA SYAFRI Alias ASEP