Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-11-2016 — Upload : 27-02-2017
Putusan PN BANGIL Nomor 702/Pid.B/2016/PN.Bil
Tanggal 14 Nopember 2016 — M.FIRMAN SAYYIDANI Bin MOH. DHOFIR
2310
  • FIRMAN SAYYIDANI Bin MOH. DHOFIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan; ---------------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. FIRMAN SAYYIDANI Bin MOH. DHOFIR dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------4.
    M.FIRMAN SAYYIDANI Bin MOH. DHOFIR
    Menyatakan terdakwa M.FIRMAN SAYYIDANI Bin MOH. DHOFIR terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandalam keadaan yang memberatkan, sebagaimana diatur dalam pasal 363ayat (1) ke4 KUHP dalam surat dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M.FIRMAN SAYYIDANI Bin MOH.DHOFIR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selamaterdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Firman Sayyidani Bin Moh. Dhofir ;eBahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 01 September2016 sekira jam 12.30 WIB, bertempat di di teras rumah di Dsn. BaranRt.02 Rw.04 Ds. Karangkliwon Kec. Grati Kab.
    Firman Sayyidani Bin Moh. Dhofir yang lebihlanjut akan diteliti apakah perobuatan terdakwa tersebut memenuhi seluruh unsurdari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Barangsiapa telahterpenuhi;Ad. 2.
    Firman Sayyidani bin Moh.
    FIRMAN SAYYIDANI Bin MOH. DHOFIR telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian Dalam Keadaan Memberatkan, 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. FIRMAN SAYYIDANI Bin MOH.DHOFIR dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.