Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-02-2014 — Upload : 06-11-2015
Putusan PN BATAM Nomor 599/PID.B/2013/PN.BTM
Tanggal 19 Februari 2014 — WAN SAZANUS Bin WAN MUCHTAR
207
  • Menyatakan terdakwa WAN SAZANUS Bin WAN MUCHTAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Subsidair Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Subsidair tersebut;3.
    Menyatakan terdakwa WAN SAZANUS Bin WAN MUCHTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;5.
    WAN SAZANUS Bin WAN MUCHTAR
    PUTUS ANNomor : 599/PID.B/2013/PN.BTM.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN NEGERI BATAM, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraPidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa, dalam tingkat pertama, bersidang di gedung yangtelah ditentukan untuk itu di Jalan Engku Putri Batam Center Kota Batam, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara dari Terdakwa :Nama lengkap : WAN SAZANUS Bin WAN MUCHTAR;Tempat Lahir : Pekanbaru;Umur / Tgl.Jahir : 39 Tahun / 24 Oktober 1974;Jenis
    Menyatakan terdakwa WAN SAZANUS' Bin WAN MUCHTAR. bersalahmelakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UndangUndangRI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 UndangUndang RI=3 =Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dalam Dakwaan Kesatu Subsidairdan Kedua Primair Penuntut Umum;2.
    Perkara: PDM270/TPUL/Batany/10/2013, tanggal 22 Oktober 2013, sebagaimana berikut ini :DAKWAAN KESATUPRIMAIR :Bahwa ia Terdakwa WAN SAZANUS BIN WAN MUCHTAR bersamasamadengan DANIL dan AMOY (kedua nama terakhir masuk dalam daftar pencarianorang/DPO) pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2013 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak 4tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013 atau setidaksetidaknya dalam tahun2013 di di Diskotik Planet 3 Vip 423 Nagoya Kota Batam atau setidak tidaknya pada suatutempat
    terdakwa yang ditangkap karena menyerahkan, atau menjadiperantara dalam jualbeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berupa pil atau tablet6berlogo 0+ warna putih tersebut dilakukan tanpa dilengkapi atau mendapatkan izinedar/dokumen yang sali dari Menteri Kesehatan/pihak berwajib terkait sesuai denganketentuan hukum yang berlaku.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132Aayat (1) UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.SUBSIDAIR :Bahwa ia Terdakwa WAN SAZANUS
    Menyatakan terdakwa WAN SAZANUS Bin WAN MUCHTAR tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam DakwaanKesatu Primair dan Kedua Subsidair Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Subsidair tersebut;3.