Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 1063/Pid.Sus/2019/PN Dps
Tanggal 22 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Yuli Peladiyanti, SH
Terdakwa:
Scheren Natalia
2312
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa SCHEREN NATALIA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SCHEREN NATALIA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
    3. Memerintahkan Terdakwa untuk menjalani Rehabilitasi Medis dan Sosial, selama 1 (satu) Tahun di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar;
      Penuntut Umum:
      Yuli Peladiyanti, SH
      Terdakwa:
      Scheren Natalia
      ;Agama : Kristen;Pekerjaan : Karyawan Swasta;Terdakwa Scheren Natalia ditangkap pada tanggal 10 Juni 2019 berdasarkanSurat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/04/VI/2019/BNNK Denpasar dandilakukan penahanan dalam Rumah Tahanan Negara Kelas Il A Denpasar,berdasarkan Surat perintah atau penetapan oleh:1.
      Menjatunkan pidana terhadap Terdakwa SCHEREN NATALIA denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (en am) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetapditahan.3.
      Scheren Natalia seperti tersebut dalam I.adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau PsikotropikaPerbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimanadimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika Jo.
      Scheren Natalia seperti tersebut dalam I.adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atauPsikotropika.e Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu ProvinsiBali atas nama Terdakwa SCHEREN NATALIA tanggal 22 Juli yang dalampoint 3 menyatakan : Bahwa berdasarkan hasil asesmen,terdakwa a.n SCHEREN NATALIA, terindikasi sebagai penyalahgunanarkotika berupa Metamfetamina (shabu) bagi diri sendiri secararekreasional, tidak mengalami ketergantungan serta belum ada indikasimerangkap
      Menyatakan terdakwa SCHEREN NATALIA, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan NarkotikaGolongan Bagi Diri Sendiri * ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SCHEREN NATALIA oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;3. Memerintahkan Terdakwa untuk menjalani Rehabilitasi Medis dan Sosial,selama 1 (Satu) Tahun di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar;4.