Ditemukan 1 data
SUTIRAH
34 — 8
MANETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi DKI Jakarta Nomor 4939/DISP/J.S/1991 tertanggal 9 Agustus 1991 tertulis SUTIRAH menjadi SUTIRAH SCHULZ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang