Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 30-12-2021
Putusan PN SUBANG Nomor 261/Pid.B/2021/PN SNG
Tanggal 28 Desember 2021 — Penuntut Umum:
AZAM AKHMAD AKHSYA S.H.
Terdakwa:
LIBI KUSTIADI Bin KUSNADI ALM
800
  • oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar surat pernyataan Libi Kustiadi yang dibuat tanggal 18 Januari 2021
    • 5 (lima) lembar Photocopy Transfer M-Banking dari rekening Sdr.David Guntur ke Sdr.Libi