Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2023 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 03-04-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 377/Pid.B/2023/PN Jap
Tanggal 23 Januari 2024 — Penuntut Umum:
SUPRIYADI, S.H., M.H.
Terdakwa:
FAHRUD MASUD, S.E.
1713
  • dalam dakwaan alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fahrud Masud, S.E karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapn dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa ;
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful
      Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.50.000.000;
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.10.000.000;
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.40.000.000;
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.50.000.000;
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.100.000.000;
    • CEK No.CD407837 senilai Rp.60.000.000
Register : 15-02-2024 — Putus : 07-03-2024 — Upload : 07-03-2024
Putusan PT JAYAPURA Nomor 5/PID/2024/PT JAP
Tanggal 7 Maret 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : FAHRUD MASUD, S.E. Diwakili Oleh : ANDREAS ROBERTHO K. RONSUMBRE. SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SUPRIYADI, S.H., M.H.
4537
  • sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAHRUD MASUD, S.E. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful
      Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.50.000.000,00;
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.10.000.000,00;
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.40.000.000,00;
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.50.000.000,00;
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.100.000.000,00;
    • CEK No.
Register : 15-02-2024 — Putus : 07-03-2024 — Upload : 07-03-2024
Putusan PT JAYAPURA Nomor 5/PID/2024/PT JAP
Tanggal 7 Maret 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : FAHRUD MASUD, S.E. Diwakili Oleh : ANDREAS ROBERTHO K. RONSUMBRE. SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SUPRIYADI, S.H., M.H.
4521
  • sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAHRUD MASUD, S.E. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful
      Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.50.000.000,00;
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.10.000.000,00;
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.40.000.000,00;
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.50.000.000,00;
    • Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.100.000.000,00;
    • CEK No.
Register : 16-02-2015 — Putus : 11-03-2015 — Upload : 11-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 3/PID.TPK/2015/PT BDG
Tanggal 11 Maret 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : SUGENG , SH
Terbanding/Terdakwa : RAMLAN COMEL
10254
  • Bdg yang menunjuk Sdr.Sjaiful Asnuri, SH sebagai Panitera Pengganti,ditandatangani oleh Muljono, SH selaku' PaniteraPengadilan Tinggi Bandung, pada tanggal 15 Februari 2013.h) 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Resume KelengkapanBerkas Perkara Tipikor Nomor: 3/TIPIKOR/2013/PT.