Ditemukan 1 data
115 — 21
.- Luas : 33.489 M2Dengan batas-batas persambitan adalah :- Sebelah Utara dengan Sdr.USUN.- Sebelah Selatan dengan Sdr.MELATI dan DESING/USUP.- Sebelah Timur dengan Jl.Negara Lintas Kal-Tim Km.01- Sebelah Barat dengan Sei Lalemu.(Sesuai dengan Surat Pelimpahan Hak Milik antara BUSUI dengan Penggugat dibuat di Desa Malawaken tanggal 14 Juni 2008) adalah sah milik Penggugat ;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;B.
.@ Luas >33.489 M2Dengan batasbatas persambitan adalah:@ Sebelah Utara dengan Sdr.USUN.@ Sebelah Selatan dengan Sdr.MELATI dan DESING/USUP.@ Sebelah Timur dengan Jl.Negara Lintas KalTim Km.01@ Sebelah Barat dengan Sei.Lalemu.Dan oleh saudara BUS UI dibuat kesepakatan dengan penggugat dengan SuratPelimpahan Hak Milik dimana saudara BUS UI dalam Surat Pelimpahan HakMilik itu disebutkan sebagai Pihak Pertama yang menyerahkan tanah tersebuttermasuk tanam tumbuh dan bendabenda lain yang terkandung didalamnya