Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 403/Pid.B/2019/PN Mpw
Tanggal 22 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
1.SONDANG EDWARD SITUNGKIR, SH,MH
2.ANDHIKA FERY KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
ARNA YETI Als YETI Binti ABDURAHMAN ROY
605
  • pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar Daftar nama toko, tanggal dan harga barang-barang yang telah di palsukan atau fiktif oleh Sdri.ARNA
Register : 23-08-2016 — Putus : 26-08-2016 — Upload : 08-02-2017
Putusan PT JAYAPURA Nomor 35/Pid.Sus-TPK/ 2016/PT JAP
Tanggal 26 Agustus 2016 — PAULUS NONG, M.Pd
7822
  • PAULUSNONG, M,pd selaku Pengguna Anggaran / Pihak Pertamadan Sdri.ARNA selaku PemegangKas.2. Berdasarkan tagihan yang dilampirkan dengan bukti berita acara serahterima dan penyerahan pekerjaan dari CV. Kartika, Sdri.
    PAULUSNONG, M,pd selaku Pengguna Anggaran / Pihak Pertamadan Sdri.ARNA selaku PemegangKas.2. Berdasarkan tagihan yang dilampirkan dengan bukti berita acara serah25terima dan penyerahan pekerjaan dari CV. Kartika, Sdri.
Register : 15-09-2011 — Putus : 01-12-2004 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 10/G.TUN/2004/PTUN-BKL
Tanggal 1 Desember 2004 — ARNA MARETTA, SH, M.Si melawan GUBERNUR BENGKULU;
7425
  • Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor:SK.824.3 320 tanggal 24 Agustus 2004 tentangPemindahan Pegawai Negeri Sipil dari DinasInstansi Pemerintah Propinsi Bengkulu keDinas/Instansi dalam Propinsi Bengkulu NomorUrut 16 atas nama Sdri.Arna Maretta , SH, M.SiNip. 450007010 Jabatan Kasubbag PenyusunanProgram pada kantor Badan Koordinasi PenanamanModal Daerah (BKPMD) Propinsi Bengkulu' eselonIV/A ke Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma.Bahwa berdasarkan uraian pada butir a sampaidengan h di atas jelaslah