Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 06-02-2018
Putusan PT AMBON Nomor 53 /PID /2017/PT AMB
Tanggal 14 Desember 2017 — ERWIN KAKERISSA
8729
  • 2 Agustus 2017 yang dimohonkan banding tersebut;DAN MENGADILI SENDIRI- Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana ;- Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ;- Menyatakan agar barang bukti berupa : Akta Kuasa menjual tanggal 05 Agustus 2015 (asli ) ; Akta Jual Beli Nomor 290/2015 tanggal 14 Agustus 2015 (asli) ; Sertifikat Hak Milik Nomor 618 yang telah dibalik nama dari sdri.MURIM
    Bahwa menjelang beberapa tahun kemudian tepatnya tahun 2015saksi/korban berniat untuk membeli rumah dan tanah milik sdri.MURIM WALLY tersebut dimana proses transaksi jual beli dilakukanpada hari Jumat tanggal 14 Agustus tahun 2015 yang kemudian sdri.MURIM WALLY memberikan kuasa penuh kepada Alm. HALAWALLY/PALEMBANG untuk menjual rumah dengan sertifikat HakMilik Nomor :618 atas nama sdr.
    tindak pidanamaka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum oleh karena ituMajelis Hakim Pengadilan Tinggi akan menjatuhkan putusan dengan amarsebagaimana ketentuan dalam pasal 191 ayat (2 ) KUHAP tersebut danterhadap biaya perkara dibebankan pada negara;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupaAkta Kuasa menjual tanggal 05 Agustus 2015 (asli ) , Akta Jual Beli Nomor290/2015 tanggal 14 Agustus 2015 (asli) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 618yang telah dibalik nama dari sdri.MURIM