Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2023 — Putus : 12-09-2023 — Upload : 12-09-2023
Putusan PT DENPASAR Nomor 16/PID.TPK/2023/PT DPS
Tanggal 12 September 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : I Ketut Kartika Widnyana, SH
Terbanding/Terdakwa : NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par.
16798
  • M E N G A D I L I:

    - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;

    - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 25 Juli 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

    1. Menyatakan terdakwa NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah