Ditemukan 1 data
Terbanding/Terdakwa : NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par.
167 — 98
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 25 Juli 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah