Ditemukan 159 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2011 — Putus : 14-02-2012 — Upload : 09-04-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 213/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 14 Februari 2012 — Astoto, SE;1.Menteri Keuangan Republik Indonesia,2.Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
6340
  • SE01/PJ.7/2002,tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan PPN dan PPnBM;7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
    SE01/PJ.7/2003,tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak; Tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasikarena berdasarkan data yang ada wajib pajak telah memenuhi kewajibannyauntuk menyetorkan kembali restitusi yang telah dilakukan sesuai denganmekanisme PPN sehingga tidak ada satu pihakpun yang diperkaya sehubungandengan proses restitusi yang saya kerjakan; Adapun rincian pembayaran PPN untuk tahun pajak 2003 yangtelah dilakukan wajib pajak sehubungan dengan restitusi yang
    SE01/PJ.7/2002, tentangKebijaksanaan Pemeriksaan PPN dan PPnBM; 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE01/PJ.7/2003, tentangKebijakan Pemeriksaan Pajak; Hal 9 dari 26 hal Putusan Nomor: 213/G/2011/PTUNJKT.Dalam melakukan pemeriksaan harus berpedoman pada aturanaturan tersebuttidak bisa hanya berpedoman pada satu aturan saja karena kesemuanyamerupakan satu kesatuan; Kesimpulan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Mahkamah Agung bahwapemeriksaan yang dilakukan oleh terdakwa I.
    Cahyo Haryono dan terdakwa II.Astoto tidak sesuai prosedur dikarenakan Jaksa Penuntut Umum hanya melihatdari sudut pandang satu aturan saja yaitu SE01/PJ 7/2002. Karena hanya melihatdari satu sudut pandang saja maka terdapat kesalahan dalam menafsirkan TataCara Pemeriksaan.
    /PJ7/2002 bagian I angka 4 Pasal 4.4); 4 Telah membuat Kertas Kerja Pemeriksaan (sesuai SE01/PJ7/2002); 5 Telah memberitahukan secara tertulis kepad wajib pajak tentang hasilPemeriksaan Sederhana Lapangan (sesuai pasal 13 ayat (1) KEP722/PJ/2001) dan wajib pajak telah menerima surat tersebut danmenyetujuinya (surat tanda terima dan surat persetujuan dari wajib pajakterlampir di berkas Laporan Pemeriksaan pajak); 6 Telah membuat laporan Pemeriksaan pajak (sesuai SE01/PJ7/2002bagian IV angka (1); Demikianlah
Putus : 25-05-2007 — Upload : 18-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 186K/TUN/2006
Tanggal 25 Mei 2007 — Drs. SYAMSUL RIZAL ; vs. DIREKTUR UTAMA PT. PUSRI
10153 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pusri yang sematamata didasari pada Surat MenteriBUMN Nomor : SE01/MBU/2004 tanggal 9 Februari 2004 dan Surat DirekturUtama PT. Pusri Nomor : 01/A.00.UM/2004 tanggal 16 Februari 2004 dankemudian sebagai realisasinya Direktur Utama PT Pusri menerbitkan SuratKeputusan Direksi PT.
    No. 186 K/TUN/2006Menteri BUMN, yang intinya merubah ketentuan butir 3 dan 4 Surat MenteriBUMN (yang pertama) Nomor : 01/MBU/2004 antara lain berbunyi :a) Dalam Surat Edaran Menteri BUMN (Pertama) Nomor : SE01/MBU/2004,tanggal 9 Februari 2004 butir 4......... diberikan hak/kesempatan memilihuntuk tetap menjadi Pengurus Parpol dan/atau Calon Legislatif atau tetapmenjadi Anggota Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas atau KaryawanBUMN.
    Dan arahan Menteri BUMN dengan suratnya Nomor :S403/MUB.S/2004, tanggal 22 November 2004 yang ditandatangani olehSekretaris Kementerian BUMN, yang berbunyi antara lain pada butir 3 b...SaratEdaran Menteri BUMN yang pertama Nomor : SE01/MBU/2004 tanggal 9Februari 2004 dan Surat Menteri BUMN yang kedua Nomor : S54/MBU.S/2004Hal. 3 dari 12 hal. Put.
    SE01/MBU/2004, tgl 9 Februari 2004. Yang kemudianPemohon Kasasi pada tanggal 10 Maret 2004 memilin mengundurkan diri,sebelurn Pemohon Kasasi mengundurkan diri seharusnya, wajib diberitahu oleh Tergugat/Termohon Kasasi ada Surat No. S54/MBU.S/2004tgl. 8 Maret 2004 ;Bahwa tentang pertimbangan hukum PTUN Palembang jo. putusan JudexFactie tidaklah menerapkam hukum yang benar, sebab : Yurisprudensioleh Majelis Hakim bertentangan dengan hukum.
    SE01/MBU/2004, tanggal 9 Februari dan surat No. S54/MBU.S/2004, tanggal 8 Maret) ;Bahwa Judex Factie telah melanggar penerapan hukumnyayakni,melanggar 11 bukti Asas Penentuan (Principle of Good Administration)melanggar II bukti Asas Penentuan (Principle Of Good Adminitration)Pemerintahaan yang baik. Yakni azasazas yang dilanggar ;1) Azas Kepastian Hukum (Principal Of Legal Security) Surat No.SK/Pen.C/032/2004, Melanggar Azas Kepastian Hukum denganHal. 8 dari 12 hal. Put.
Register : 09-06-2011 — Putus : 27-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43631/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 27 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12333
  • Pada Poin 4, menegaskan bahwapenggunaan mekanisme third party/country invoicing untuk saat ini tidak sesuai dengankesepakatan yang ada dalam skema ACFTA,Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE01/BC/2010 tanggal 15Januari 2010, pada Poin 4 menyatakan bahwa "untuk SKA Form D, Form AK dan FormIJEPA diperbolehkan untuk menggunakan Third Country Invoicing",Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret2010, pada Poin 3.f) yang secara ringkasnya menyatakan
    Hal diatas juga dipertegas dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor: SE01/BC/2010 tanggal 15 Januari 2010, pada Poin 4, yang menyatakanbahwa "untuk SKA Form D, Form AK dan Form IJEPA diperbolehkan untukmenggunakan Third Country Invoicing" dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor: SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010.
    Peraturan Pelaksanaan dad Keppres No 48 tahun 2004 adalah PMK No235/PMK.01 1/2008;bahwa menurut Pemohon Banding, pemeriksa dalam kasus ini menggunakan Surat EdaranNomor SE01/BC/2010 tanggal 15 Januari 2010 dan SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010sebagai dasar untuk melakukan koreksi, dimana berdasarkan poin 3 huruf f SE05/BC/2010,untuk transaksi yang menggunakan third country invoicing, skema ACFTA tidak berlaku;bahwa menurut Pemohon Banding, penerbitan Surat Edaran Nomor SE01/BC/2010 tanggal15 Januari
    Selain itu, Surat Edaran Nomor SE01/BC/2010 dan SE05/BC/2010yang mengacu kepada PMK No 235/PMK.011/2008 menambahkan pengaturan yangsebelumnya tidak diatur dalam PMK No 235/PMK.01 1/2008. Peraturan yang secara hirarkikedudukannya lebih rendah dibuat/diterbitkan untuk memperjelas peraturan di atasnya atausebagai peraturan pelaksanaan bagi peraturan di atasnya, bukan menambah aturan.
    Oleh karena itu atas pertentangan ketentuan antara PMK235 dan SE01 danSE05 ini, maka peraturan yang lebih tinggi lah yang didahulukan dalam hal ini adalahPMK235;c.
Putus : 19-03-2014 — Upload : 09-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 938 B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. KARTIKA CEMERLANG SEJATI
2610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,Ltd dan Copharm Trading Company bahwa mereka adalah 1 (satu)perusahaan;Bahwa nomor invoice yang tertera di dokumen invoice dan Form E adalah sama, yaituO9KCS1209 tanggal 08 Januari 2010;Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan yang ada sesuai dengan Pasal 2Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.01 1/2008;Bahwa Surat Edaran yang dibuat oleh Terbanding Nomor SE01/BC/2010 ditetapkantanggal 15 Januari 2010.
    Putusan Nomor 938/B/PK/PJK/2013Huruf kBahwa Skema Free Trade Agreement yang ada saat ini adalah CEPTAFTA, CFTA,AKFTA, dan IJEPA, namun dari keempat skema tersebut berdasarkan SE01/BC/2010hanya CEPTAFTA, AKFTA dan IJEPA yang diperbolehkan untuk menggunakanThirdCountry Invoicing, sedangkan ACFTA tidak disebut sehingga penggunaanThirdCountry Invoicing pada ACFTA tidak diperbolehkan;Huruf Bahwa ThirdCountry Invoicing ini diberikan untuk memfasilitasi atas importasi denganSkema Free Trade Agreement yang
    invoicenya diterbitkan oleh perusahaan yangberbeda dengan yang tertera pada Surat Keterangan Asal (SKA);Huruf mBahwa berdasarkan daftar anggota World Trade Organization, China dan Hongkongterdaftar sebagai 2 (dua) keanggotaan yang berbeda dimana China terdaftar sejak 11Desember 2001 sementara Hongkong terdaftar sejak 1 Januari 1995 sehingga tidakdapat diberlakukan sebagai sebuah Negara yang sama;Huruf nBahwa berdasarkan penelitian di atas mengacu pada Surat Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor SE01
    Keputusan penolakan tersebutdidasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE01/BC/2010tanggal 15 Januari 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Asal(SKA) atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement;Bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyatakan pada butir 4 Surat Edaran tersebutuntuk SKA Form D, Form AK dan Form JIEPA diperbolehkan menggunakan ThirdCountry Invoicing.
    ,Ltd dan Copharm Trading Company bahwa mereka adalah (satu) perusahaan;Bahwa nomor invoice yang tertera di dokumen Jnvoice dan Form E adalah sama, yaituO09KCS1209 tanggal 08 Januari 2010;Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan yang ada sesuai dengan Pasal 2Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.01 1/2008;Bahwa Surat Edaran yang dibuat oleh Terbanding Nomor SE01/BC/2010 ditetapkantanggal 15 Januari 2010.
Putus : 08-12-2015 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 718/B/PK/PJK/2015
Tanggal 8 Desember 2015 — PT. LEO UTAMA MOTOR vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan melakukan pengujian arus piutang/arus kas yang menghasilkanselisin sebesar Rp1.943.654.985,00 yang oleh Termohon PeninjuaanKembali (sebelumnya Terbanding) dianggap sebagai Peredaran Usahayang oleh Pemohon Peninjauan Kembali (sebelumnya Pemohon Banding)tidak disetujui, Karena tidak memperhitungkan uang titipan Konsumen untukpengurusan BPKB dan tidak didukung bukti yang kuat sebagai PeredaranUsaha serta tidak sesuai dengan Surat Edaran Termohon PeninjauanKembali (sebelumnya Terbanding) Nomor SE01
    III.3.2.a SE01);b. Bahwa tidak dilakukan penelahan analitis pengujian harga satuanmaupun pengujian margin sebagai indicator nilai tambah (Cfm. III.3.2.cSE01);c. Bahwa tidak dilakukan konfirmasi dengan pihak pembeli, padahalPemohon Banding telah menyerahkan Perjanjian Jual Beli denganKonsumen (Cfm. Ill.3.2.g. SE01);d. Bahwa tidak dilakukan penelitian Faktur Penjualan atau debet notaberdasarkan nomor urutnya untuk melihat ada tidaknya penjualan yangtidak dilaporkan/dibuat Faktur Pajak (Cfm.
    SE01);Bahwa selisin dari pengujian arus kas/arus' piutang sebesarRp1.943.654.958,00 karena adanya uang titipan konsumen untukpengurusan BPKB, adalah fakta yang nyata karena setiap penjualankendaraan bermotor/sepeda motor Pemohon Peninjauan Kembali(sebelumnya Pemohon Banding) selaku penjual harus/ wajib menyerahkanfisik sepeda motor beserta BPKB, pengurusan BPKB tersebut tidak freeHalaman 7 dari 13 halaman.
    objek PPN adalah penyerahan BKP(dalam hal ini sepeda motor), Termohon Peninjauan Kembali (sebelumnyaTerbanding), tidak dapat membuktikan adanya penyerahan sepeda motorkepada konsumen yang mana yang belum dilaporkan atau belum dibuatFaktur Pajak, dan prosedur pemeriksaan dengan ekualisasi SPT Masa PPNdengan SPT PPh badan tidak disertai dan diikuti prosedur pemeriksaanserta bertentangan dengan Kebijaksanaan Pemeriksaan PPN dan PPhBadan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :SE01
Putus : 09-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 408/B/PK/PJK/2016
Tanggal 9 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DUTAMULTI INTIOPTIC PRATAMA
2212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002 tentang Kebijakan PemeriksaanPPN dan PPnBM (selanjutnya disebut dengan Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor: SE01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002),menyatakan:Romawi Ill angka 3.2. huruf iDalam hal transaksi ekspor teliti dokumen ekspor misalnya PEB, L/C, B/L,Price List, Packing List, Dokumen Surveyor, Surat Sertifikasi dariDeperindag/Dep.
    Putusan Nomor 408/B/PK/PJK/2016Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE01/PJ.7/2002 tanggal 19Februari 2002 yang menyatakan:Romawi Ill angka 3.2. huruf i Dalam hal transaksi ekspor teliti dokumen ekspor misalnya PEB,L/C, B/L, Price List, Packing List, Dokumen Surveyor, SuratSertifikasi dari Deperindag/Dep.
    dengan faktayang nyatanyata terungkap dalam persidangan serta aturan perpajakanyang berlaku yaitu Pasal 1 angka 11 dan Pasal 7 ayat (2) UndangUndangPPN, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982, Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor: PER67/PJ/2010, dan sebagaimana ditegaskankembali dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE75/PJ/2008 tanggal 16 Desember 2008, Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor: SE06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006, serta SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE01
Register : 03-11-2014 — Putus : 11-02-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 995 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DUTAMULTI INTIOPTIC PRATAMA
2415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • keuangan/kasir, fotokopi bukti transfer,Halaman 8 dari 16 halaman Putusan Nomor 995/B/PK/PJK/201 4 rekening koran;Apabila dalam suatu transaksi penjualan/oembelian tidak terjadisettlement (tidak terdapat penerimaan/pembayaran uang/setara uang),misalnya transaksi ekspor impor dengan perusahaan afiliasi, sehinggapengujian arus uang tidak mungkin dilakukan, maka pengujian kaitan atasdokumen penjualan/pembelian harus dilakukan lebih mendalam;Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE01
    /PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002 tentang Kebijakan Pemeriksaan PPNdan PPnBM (selanjutnya disebut dengan Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor: SE01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002), menyatakan :Romawi Ill angka 3.2. huruf iDalam hal transaksi ekspor teliti dokumen ekspor misalnya PEB, L/C, B/L,Price List, Packing List, Dokumen Surveyor, Surat Sertifikasi dariDeperindag/Dep.
    UndangUndang Pengadilan Pajak.6) Bahwa dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakanyaitu Pasal 1 angka 11 dan Pasal 7 ayat (2) UndangUndang PPN,Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982, Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor: PER67/PJ/2010, dan sebagaimanaditegaskan kembali dengan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor: SE75/PJ/2008 tanggal 16 Desember 2008, Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor: SE06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus2006, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE01
    aturan perpajakanyang berlaku yaitu Pasal 1 angka 11 dan Pasal 7 ayat (2) UndangUndangPPN, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982, Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor: PER67/PJ/2010, dan sebagaimana ditegaskankembali dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE75/PJ/2008 tanggal 16 Desember 2008, Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor: SE06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006, serta Surat EdaranHalaman 13 dari 16 halaman Putusan Nomor 995/B/PK/PJK/201 4Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE01
Putus : 13-02-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76/B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDOSAT, Tbk
3374 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pabean; Dalam Traffic Incoming call, di mana penerima jasa berada di luar daerahpabean maka atas jasa yang diserahkan tidak terutang PPN;Bahwa berdasarkan penelitian atas surat dan peraturan perpajakanterkait jasa interkoneksi, diketahui bahwa:Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S56/PJ.322/1998 adalahsurat jawaban dari Terbanding sehubungan dengan pertanyaan dari PemohonBanding, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 1998;Bahwa Terbanding menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE01
    /PK/PJK/201 7Bahwa jasa interkoneksi merupakan jasa kena pajak yang terutang PPN.Akan tetapi, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c, UU PPN, yaitu "PajakPertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalamDaerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha",Bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa jasa interkoneksi adalah jasakena pajak dan terutang PPN, dan Pemohon Banding juga memungut PPN atastransaksi jasa interkoneksi domestik karena berdasarkan Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE01
    Putusan Nomor 76/B/PK/PJK/201 79.2.9.3.9.4.c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha ataupekerjaannya.Bahwa Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Komunikasi danInformatika Nomor 08/Per/M.KOMINF/02/2006 tentangInterkoneksi, mengatur sebagai berikut:Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasidari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda.Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE01/PJ.54/2000, antara lain mengatur:Angka 1:Pengertian.1.3.
    Putusan Nomor 76/B/PK/PJK/201 7undangan perpajakan terhadap sengketa yang terjadi dalampersidangan sebelum mengambil putusan.Namun faktanya, dalam pengambilan putusan atas sengketa ini,Majelis Hakim tidak menerapkan ketentuan peraturan perpajakansecara utuh dan komprehensif, di mana ketentuan perpajakandalam UU PPN yang terkait sengketa yaitu Pasal 1 angka 5,angka 6, dan angka 7, dan Pasal 4 huruf c UndangUndang PPNdan Penjelasannya serta Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE01/PJ.54/2000 tanggal 19
    UndangUndang PengadilanPajak9.10.Bahwa dengan demikian, putusan Majelis yang tidakmempertahankan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atasPenyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Pajak sebesarRp112.084.160.709,00 adalah tidak tepat karena amarpertimbangan Majelis nyatanyata bertentangan dengan bukti,fakta, dan ketentuan perundangundangan perpajakan yangberlaku, yaitu ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6, dan angka 7,dan Pasal 4 huruf c UndangUndang PPN dan Penjelasannyaserta Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE01
Putus : 31-03-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51/B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PT. DUTAMULTI INTIOPTIC PRATAMA
2712 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002 tentang Kebijakan PemeriksaanPPN dan PPnBM (selanjutnya disebut dengan Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor: SE01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002),menyatakan :Romawi Ill angka 3.2. huruf iDalam hal transaksi ekspor teliti dokumen ekspor misalnya PEB, L/C,B/L, Price List, Packing List, Dokumen Surveyor, Surat Sertifikasi dariDeperindag/Dep.
    Putusan Nomor 51/B/PK/PJK/201511.Undang PPN, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982,Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER67/PJ/2010, dansebagaimana ditegaskan kembali dengan Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor: SE75/PJ/2008 tanggal 16 Desember2008, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006, serta Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor: SE01/PJ.7/2002 tanggal 19Februari 2002 yang menyatakan :Romawi Ill angka 3.2. huruf iDalam hal transaksi
    dengan fakta yang nyatanyataterungkap dalam persidangan serta aturan perpajakan yangberlaku yaitu Pasal 1 angka 11 dan Pasal 7 ayat (2) UndangUndang PPN, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982,Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER67/PJ/2010, dansebagaimana ditegaskan kembali dengan Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor: SE75/PJ/2008 tanggal 16 Desember2008, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006, serta Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor: SE01
Putus : 08-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 717/B/PK/PJK/2015
Tanggal 8 Desember 2015 — PT. LEO UTAMA MOTOR vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4057 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan melakukan pengujian arus piutang/arus kas yang menghasilkanselisin sebesar Rp. 1.943.654.985,00 yang oleh Termohon PeninjuaanKembali (sebelumnya Terbanding) dianggap sebagai Peredaran Usahayang oleh Pemohon Peninjauan Kembali (sebelumnya PemohonBanding) tidak disetujui, karena tidak memperhitungkan uang titipankonsumen untuk pengurusan BPKB dan tidak didukung bukti yang kuatsebagai Peredaran Usaha serta tidak sesuai dengan Surat EdaranTermohon Peninjauan Kembali (sebelumnya Terbanding) Nomor: SE01
    III.3.2.a SE01);b. Bahwa tidak dilakukan penelahan analitis pengujian harga satuanmaupun pengujian margin sebagai indicator nilai tambah (Cfm. III.3.2.cSE01);c. Bahwa tidak dilakukan konfirmasi dengan pihak pembeli, padahalPemohon Banding telah menyerahkan Perjanjian Jual Beli denganKonsumen (Cfm. Ill.3.2.g. SE01);d. Bahwa tidak dilakukan penelitian Faktur Penjualan atau debet notaberdasarkan nomor urutnya untuk melihat ada tidaknya penjualanyang tidak dilaporkan/dibuat Faktur Pajak (Cfm.
    SE01);Bahwa selisin dari pengujian arus kas/arus piutang sebesar Rp.1.943.654.958,00 karena adanya uang titipan konsumen untukpengurusan BPKB, adalah fakta yang nyata karena setiap penjualankendaraan bermotor/sepeda motor Pemohon Peninjauan Kembali(sebelumnya Pemohon Banding) selaku~ penjual harus/wajibmenyerahkan fisik sepeda motor beserta BPKB, pengurusan BPKBtersebut tidak free (cumacuma), tetapi memerlukan sejumlah biaya,sehingga uang sebesar Rp. 2.238.285.600,00 adalah uang titipankonsumen untuk
Putus : 31-03-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 56/B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT DUTAMULTI INTIOPTIC PRATAMA
3257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • transfer; buku penerimaan bank/kas yang dibuat pegawai bagiankeuangan/kasir, fotokopi bukti transfer, rekening koran;Apabila dalam suatu transaksi penjualan/pembelian tidak terjadisettlement (tidak terdapat penerimaan/pembayaran uang/setara uang),misalnya transaksi ekspor impor dengan perusahaan afiliasi, sehinggapengujian arus uang tidak mungkin dilakukan, maka pengujian kaitanatas dokumen penjualan/pembelian harus dilakukan lebih mendalam;Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE01
    /PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002 tentang Kebijakan PemeriksaanPPN dan PPnBM (selanjutnya disebut dengan Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor: SE01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002),menyatakan :Romawi Ill angka 3.2. huruf iDalam hal transaksi ekspor teliti dokumen ekspor misalnya PEB, L/C,B/L, Price List, Packing List, Dokumen Surveyor, Surat Sertifikasi dariDeperindag/Dep.
    UndangUndang Pengadilan Pajak.6) Bahwa dalam ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yaitu Pasal 1 angka 11 dan Pasal 7 ayat (2) UndangUndang PPN, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982,Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER67/PJ/2010, dansebagaimana ditegaskan kembali dengan Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor: SE75/PJ/2008 tanggal 16 Desember2008, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006, serta Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor: SE01
    Putusan Nomor 56/B/PK/PJK/20152006, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002, sehingga melanggar ketentuanPasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak.
Putus : 31-03-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52/B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. DUTAMULTI INTIOPTIC PRATAMA
2617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • transfer; buku penerimaan bank/kas yang dibuat pegawai bagiankeuangan/kasir, fotokopi bukti transfer, rekening koran;Apabila dalam suatu transaksi penjualan/pembelian tidak terjadi settlement(tidak terdapat penerimaan/pembayaran uang/setara uang), misalnyatransaksi ekspor impor dengan perusahaan afiliasi, sehingga pengujianarus uang tidak mungkin dilakukan, maka pengujian kaitan atas dokumenpenjualan/pembelian harus dilakukan lebih mendalam;Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE01
    /PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002 tentang Kebijakan PemeriksaanPPN dan PPnBM (selanjutnya disebut dengan Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor: SE01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002),menyatakan :Romawi Ill angka 3.2. huruf iDalam hal transaksi ekspor teliti dokumen ekspor misalnya PEB, L/C, B/L,Price List, Packing List, Dokumen Surveyor, Surat Sertifikasi dariDeperindag/Dep.
    peraturan perundangundanganperpajakan yaitu Pasal 1 angka 11 dan Pasal 7 ayat (2) UndangUndang PPN, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982,Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER67/PJ/2010, dansebagaimana ditegaskan kembali dengan Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor: SE75/PJ/2008 tanggal 16 Desember 2008,Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE06/PJ.7/2006Halaman 12 dari 15 halaman Putusan Nomor 52/B/PK/PJK/2015tanggal 22 Agustus 2006, serta Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor: SE01
    dengan faktayang nyatanyata terungkap dalam persidangan serta aturan perpajakanyang berlaku yaitu Pasal 1 angka 11 dan Pasal 7 ayat (2) UndangUndangPPN, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982, Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor: PER67/PJ/2010, dan sebagaimana ditegaskankembali dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE75/PJ/2008 tanggal 16 Desember 2008, Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor: SE06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006, serta SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE01
Register : 18-02-2011 — Putus : 23-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42819/PP/M.VIII/17/2013
Tanggal 23 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
20481
  • Pajak untuk melaksanakanPemeriksaan Ulang Dapat diberikan :a. apabila terdapat data baru termasuk data yang semula belumterungkap; ataub. berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak;(3)Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan harusdidahului dengan Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dalam hal sebelumnya terhadap kewajiban perpajakan yang samatelah diterbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan;bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE01
    ayat (1) KUP dinyatakan bahwa jika suratketetapan pajak diterbitkan berdasarkan pemeriksaan perlu dilakukanpemeriksaan ulang sebelum menerbitkan SKPKBT;bahwa lebih jauh diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Pemeriksaan Ulangmengatur halhal sebagai berikut :Pemeriksaan ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi ataupersetujuan Direktur Jenderal Pajak;bahwa demikian pula sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor : SE01
Register : 01-10-2012 — Putus : 17-07-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 608 B/PK/PJK/2012
Tanggal 17 Juli 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. RAPTIM INDONESIA;
3117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jadi terikat dengan SE01/PJ.32/2000 tanggal 4 Mei 2000 hanya penyerahan JKP (Jasa Keagenan)Kepada Garuda Indonesia dan Merpati Nusantara bukan kepada semuapengusaha penerbangan;Bahwa atas penyerahan JKP kepada Garuda Indonesia dan MerpatiNusantara, Pemohon Banding tunduk kepada SE01/PJ.32/2000 tanggal 4Mei 2000 dan atas pengusaha penerbangan yang lain tunduk kepadaKeputusan Menteri Keuangan No : 251/KMK.03/2002;Penjualan Voucher LokalBahwa atas penghasilan penjualan kamar hotel bukan komisi dan bukankeagenan
    Surat EdaranDirjen Pajak Nomor: SE01/PJ.32/2000 jo.
    Putusan Nomor 608 /B/PK/PJK/201 212.13.14.dimana menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri KeuanganNomor: 657/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan KeputusanMenteri Keuangan Nomor: 251/KMK.03/2002 jo.Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor: SE01/PJ.32/2000 tanggal 4 Mei 2000 jo.
    Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE01/PJ.32/2000 tanggal 4 Mei 2000 tentang Penegasan PPN atas JasaKeagenan (Penjualan Tiket), menyebutkan:Butir 7 : "Dasar Pegenaan Pajak atas jasa keagenan adalah jumlahimbalan jasa keagenan yang diterima atau seharusnyaditerima oleh perusahaan jasa keagenan. Besarnya PPN yangterutang adalah 10% (sepuluh persen) dari DPP tersebut";.
    Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE01/PJ.32/2000 jo.
Putus : 19-06-2007 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1104 K/Pid/2007
Tanggal 19 Juni 2007 — HERY MUCHLIS bin ENDANG TJASIMAH
11867 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1104 K/Pid/2007Langkahlangkah Penanganan Restitusi Dalam Rangka PengamananPenerimaan Pajak Pertambahan Nilai pada butir 3 yang berbunyi :Dalam melakukan pemeriksaan kelebihan pajak atau restitusi makapemeriksa agar tetap memperhatikan penegasan sebagaimana dimaksuddalam Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor: SE01/ Pj.7/2002tanggal 19 Februari 2002 tentang Kebijakan Pemeriksaan PPN PajakPertambahan Nilai) dan : PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai BarangMewah) pada angka 32 huruf (lI) yang berbunyi
    RaymarkEximindo untuk mendapatkan restitusi pajak tidak melaksanakanketentuan yang berlaku atau bertentangan dengan kewajibannya ataukewenangannya sebagaimana diatur dalam Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor : SE01/PJ.07/2002, tanggal 19 Februari 2002 danSurat Edaran Nomor: SE07/Pj.52/2004, tanggal 25 Oktober 2004 tentangKonfirmasi PEB dan PIB;Bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan pajak serta mencegahterjadinya pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dalamrangka pengembalian
    Dalam melakukan pemeriksaan kelebihan pajak atau restitusimaka pemeriksa agar tetap memperhatikan penegasansebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur JendralPajak Nomor: SE01/PJ.07/2002, tanggal 19 Februari 2002tentang Kebijakan pemeriksaan PPN dan PPnBm.4.2. Surat Edaran Nomor: SE07/Pj.52/2004, tanggal 25 Oktober 2004tentang Konfirmasi PEB dan PIB, menegaskan:1.
    Dalamhal ada Surat Setoran pajak dari pemungut yang belum diterima,agar menyurati pemungut tersebut dengan tembusan kepadakantor Pelayanan pajak, tempat pemungut terdaftar untuk ditindaklanjuti;Dalam melakukan pemeriksaan kelebihan pajak atau restitusimaka pemeriksa agar tetap memperhatikan penegasansebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur JendralPajak Nomor: SE01/PJ.07/2002, tanggal 19 Februari 2002tentang Kebijakan pemeriksaan PPN dan PPnBm.3.2.
    CMA,sebagaimana dipersyaratkan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE.53/PJ.52/2002, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE01/PJ.7/2002, dan keputusan Dirjen Pajak No. KEP160/PJ/2001 tentangTata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PertambahanNilai.Bahwa dalam perkara a quo Pemohon Kasasi telah melakukan konfirmasiBill of Lading kepada PT. CMA, dan terhadap konfirmasi tersebut, PemohonKasasi telah menerima jawaban konfirmasi dari PT. CMA.
Putus : 31-03-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 /B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. DUTAMULTI INTIOPTIC PRATAMA
2624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • transfer; buku penerimaan bank/kas yang dibuat pegawai bagiankeuangan/kasir, fotokopi bukti transfer, rekening koran;Apabila dalam suatu transaksi penjualan/pembelian tidak terjadisettlement (tidak terdapat penerimaan/pembayaran uang/setara uang),misalnya transaksi ekspor impor dengan perusahaan afiliasi, sehinggapengujian arus uang tidak mungkin dilakukan, maka pengujian kaitanatas dokumen penjualan/pembelian harus dilakukan lebin mendalam;Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE01
    /PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002 tentang Kebijakan PemeriksaanPPN dan PPnBM (selanjutnya disebut dengan Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor: SE01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002),menyatakan :Romawi III angka 3.2. huruf iDalam hal transaksi ekspor teliti dokumen ekspor misalnya PEB, L/C,B/L, Price List, Packing List, Dokumen Surveyor, Surat Sertifikasi dariDeperindag/Dep.
    Nomor 57 /B/PK/PJK/20156) Bahwa dalam ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yaitu Pasal 1 angka 11 dan Pasal 7 ayat (2) UndangUndang PPN, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982,Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER67/PJ/2010, dansebagaimana ditegaskan kembali dengan Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor: SE75/PJ/2008 tanggal 16 Desember2008, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006, serta Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor: SE01
    denganfakta yang nyatanyata terungkap dalam persidangan serta aturanperpajakan yang berlaku yaitu Pasal 1 angka 11 dan Pasal 7 ayat (2)UndangUndang PPN, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982,Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER67/PJ/2010, dansebagaimana ditegaskan kembali dengan Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor: SE75/PJ/2008 tanggal 16 Desember 2008, Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor: SE06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus2006, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE01
Putus : 31-03-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55/B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT DUTAMULTI INTIOPTIC PRATAMA
2714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002 tentang Kebijakan PemeriksaanPPN dan PPnBM (selanjutnya disebut dengan Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002),menyatakan:Romawi III angka 3.2. huruf i:Dalam hal transaksi ekspor teliti dokumen ekspor misalnya PEB, L/C,B/L, Price List, Packing List, Dokumen Surveyor, Surat Sertifikasi dariDeperindag/Dep.
    UndangUndang PengadilanPajak;6) Bahwa dalam ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yaitu Pasal 1 angka 11 dan Pasal 7 ayat (2)UndangUndang PPN, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun1982, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER67/PJ/2010, dan sebagaimana ditegaskan kembali denganSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE75/PJ/2008tanggal 16 Desember 2008, Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor SE06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006, sertaSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE01
    Putusan Nomor 55/B/PK/PJK/2015Desember 2008, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006, serta Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002,sehingga melanggar ketentuan Pasal 78 UndangUndang PengadilanPajak. Dengan demikian maka Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.43798/PP/M.III/16/2013 tanggal 07 Maret 2013 tersebut harusdibatalkan;V.
Putus : 31-03-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53/B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs P.T. DUTAMULTI INTIOPTIC PRATAMA
172 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002 tentang Kebijakan PemeriksaanHalaman 8 dari 16 halaman Putusan Nomor 53 B/PK/PJK/2015PPN dan PPnBM (selanjutnya disebut dengan Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor: SE01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002),menyatakan :Romawi III angka 3.2. huruf iDalam hal transaksi ekspor teliti dokumen ekspor misalnya PEB, L/C, B/L,Price List, Packing List, Dokumen Surveyor, Surat Sertifikasi dariDeperindag
    Putusan Nomor 53 B/PK/PJK/20156) Bahwa dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakanyaitu Pasal 1 angka 11 dan Pasal 7 ayat (2) UndangUndang PPN,Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982, Peraturan Direktur JenderalPajak Nomor: PER67/PJ/2010, dan sebagaimana ditegaskan kembalidengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE75/PJ/2008tanggal 16 Desember 2008, Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor: SE06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006, serta Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor: SE01
    dengan faktayang nyatanyata terungkap dalam persidangan serta aturan perpajakanyang berlaku yaitu Pasal 1 angka 11 dan Pasal 7 ayat (2) UndangUndangPPN, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982, Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor: PER67/PJ/2010, dan sebagaimana ditegaskankembali dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE75/PJ/2008 tanggal 16 Desember 2008, Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor: SE06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006, serta SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE01
Putus : 01-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1435/B/PK/PJK/2016
Tanggal 1 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs DUTAMULTI INTIOPTIC PRATAMA
2614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • transfer; Buku penerimaan bank/kas yang dibuat pegawai bagiankeuangan/kasir, fotokopi bukti transfer; Rekening koran;Apabila dalam suatu transaksi penjualan/pembelian tidak terjadisettlement (tidak terdapat penerimaan/pembayaran uang/setara uang),misalnya transaksi ekspor impor dengan perusahaan afiliasi, sehinggapengujian arus uang tidak mungkin dilakukan, maka pengujian kaitanatas dokumen penjualan/pembelian harus dilakukan lebih mendalam;Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE01
    /PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002 tentang Kebijakan PemeriksaanPPN dan PPnBM (selanjutnya disebut dengan Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002),menyatakan:Romawi Ill angka 3.2. huruf i:Dalam hal transaksi ekspor teliti dokumen ekspor misalnya PEB, L/C,B/L, Price List, Packing List, Dokumen Surveyor, Surat Sertifikasi dariDeperindag/Dep.
    Putusan Nomor 1435/B/PK/PJK/20161982, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER67/PJ/2010, dan sebagaimana ditegaskan kembali denganSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE75/PJ/2008tanggal 16 Desember 2008, Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor SE06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006, sertaSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE01/PJ.7/2002tanggal 19 Februari 2002 yang menyatakan:Romawi Ill angka 3.2. huruf i:Dalam hal transaksi ekspor teliti dokumen ekspor misalnyaPEB, L/C, B/L,
    dengan fakta yang nyatanyata terungkap dalampersidangan serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 1 angka11 dan Pasal 7 ayat (2) UndangUndang PPN, Peraturan PemerintahNomor 1 Tahun 1982, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER67/PJ/2010, dan sebagaimana ditegaskan kembali dengan SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE75/PJ/2008 tanggal16 Desember 2008, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006, serta Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE01
Putus : 01-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1436/B/PK/PJK/2016
Tanggal 1 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS DUTAMULTI INTIOPTIC PRATAMA
2412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • transfer; buku penerimaan bank/kas yang dibuat pegawai bagiankeuangan/kasir, fotokopi bukti transfer;rekening koran;Apabila dalam suatu transaksi penjualan/pembelian tidak terjadisettlement (tidak terdapat penerimaan/pembayaran uang/setarauang), misalnya transaksi ekspor impor dengan perusahaan afiliasi,sehingga pengujian arus uang tidak mungkin dilakukan, makapengujian kaitan atas dokumen penjualan/pembelian harus dilakukanlebih mendalam;Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE01
    /PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002 tentang KebijakanPemeriksaan PPN dan PPnBM (selanjutnya disebut dengan SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE01/PJ.7/2002 tanggal19 Februari 2002), menyatakan:Romawi III angka 3.2. huruf i:Dalam hal transaksi ekspor teliti dokumen ekspor misalnya PEB, L/C,B/L, Price List, Packing List, Dokumen Surveyor, Surat Sertifikasi dariDeperindag/Dep.
    UndangUndangPengadilan Pajak;6) Bahwa dalam ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yaitu Pasal 1 angka 11 dan Pasal 7 ayat (2)UndangUndang PPN, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun1982, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER67/PJ/2010, dan sebagaimana ditegaskan kembali denganSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE75/PJ/2008tanggal 16 Desember 2008, Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor SE06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006, sertaSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE01
    dengan fakta yang nyatanyata terungkap dalampersidangan serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 1angka 11 dan Pasal 7 ayat (2) UndangUndang PPN, PeraturanPemerintah Nomor 1 Tahun 1982, Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor PER67/PJ/2010, dan sebagaimana ditegaskan kembalidengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE75/PJ/2008tanggal 16 Desember 2008, Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006, serta Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE01