Ditemukan 1 data
40 — 5
Thaleb Ali) dihadapan sidang Mahkamah Syar'iyah Idi setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menetapkan uang iddah Termohon Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon uang iddah sejumlah tersebut di poin No.3 atas;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 111.0000,- (satu juta seratus sebelelas ribu rupiah).