Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2024 — Putus : 20-06-2024 — Upload : 04-07-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 57/Pid.Sus/2024/PN Jap
Tanggal 20 Juni 2024 — Penuntut Umum:
MOHAMMAD ARIFIN, S.H.
Terdakwa:
MARIA LEVINA MAKDALENA KORWA Alias BUYUNG
170
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Maria Levina Makdalena Korwa, S.Sos alias Buyung tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama Tanpa hak menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) dan denda sebesayar