Ditemukan 1 data
MOHAMMAD ARIFIN, S.H.
Terdakwa:
MARIA LEVINA MAKDALENA KORWA Alias BUYUNG
17 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Maria Levina Makdalena Korwa, S.Sos alias Buyung tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama Tanpa hak menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) dan denda sebesayar