Ditemukan 4 data
36 — 5
Menyatakan Terdakwa SEDIKIA ZEGA Als AMA DARMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan.;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan.3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5.
SEDIKIA ZEGA Alias AMA DARMA.;
PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:1 Nama lengkap : SEDIKIA ZEGA Alias AMA DARMA.;2 Tempat lahir : Sisobahili3 Umur/tanggal lahir : 60 Tahun/ 13 Januari 19534 Jenis kelamin : Lakilaki5 Kebangsaan : Indonesia6 Tempat tinggal : Dusun II Desa Sisobahili I TanoseoKecamatan Hiliduho Kabupaten Nias.7 Agama : Kristen
/Pid.B/2014/PNGS tanggal 25 Nopember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 217/Pid.B/2014/PN Gst tanggal 25Nopember 2014 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Keterangan Terdakwa dipersidangan;Halaman dari 10 Putusan Nomor 217/Pid.B/2014/PN GstSetelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa SEDIKIA
ZEGA Als AMA DARMA. bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit atau lukasebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab UndangUndang HukumPidana.2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SEDIKIA ZEGA Als AMA DARMAdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan sepenuhnya selamaterdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwatetap ditahan.3 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,(seribu rupiah).Menimbang
, bahwa atas Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut makaTerdakwa mengajukan pembelaan/permohonan lisan dipersidangan memohon hukumanyang seringanringannya dan Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan berjanji untuktidak mengulangi perbuatannya lagi.Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkansurat dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa SEDIKIA ZEGA Alias AMA DARMA pada hari Sabtutanggal 19 Juli 2014 sekira pukul 17.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktutertentu
Belum adanya perdamaian dengan pihak korban.Halhal yang meringankan :e Terdakwa belum pernah dihukum ;e Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.Mengingat dan memperhatikan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan lain yang berkaitandengan perkara ini :MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa SEDIKIA ZEGA Als AMA DARMA telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan.
28 — 6
Gea, Penius Gea, Petrus Gea(DPO) untuk membicarakan pernikahan, kemudian keluarga terdakwa meminta uanguntuk biaya pernikahan kepada korban sebanyak Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah)karena saat itu korban tidak dapat memenuhi permintaan tersebut maka terdakwaHotaisa Gea alias Ama James, Sedikia Gea, Penius Gea, dan Petrus Gea menjadi emosidan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara Sedikia Gea menendangkursi yang dipakai korban sehingga korban terjatuh setelah korban terjatuh Sedikia
juta rupiah)dan saat itu saksi korban Joniu Gea menyanggupinya, namun setelah ditunggutungguJoniu Gea alias Ucok dan saksi Atiria Gea belum juga menyerahkan uang tersebutsehingga terdakwa Hotaisa Gea, Sedikia Gea, Penius Gea, dan Petrus Gea (DPO)menjadi marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara Sedikia Geamenendang kursi yang dipakai korban sehingga korban terjatuh setelah korban terjatuhSedikia Gea langsung meninju bagian kepala korban secara berulangulang, kemudianPenius Gea
Gea(DPO), Penius Gea (DPO), dan Petrus Gea (DPO) untuk membicarakanpernikahan, kemudian keluarga terdakwa meminta uang untuk biayapernikahan kepada korban sebanyak Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah)karena saat itu korban tidak dapat memenuhi permintaan tersebut makaTerdakwa Hotaisa Gea alias Ama James, Sedikia Gea (DPO), Penius Gea(DPO), dan Petrus Gea (DPO) menjadi emosi dan melakukan penyeranganterhadap korban dengan cara Sedikia Gea (DPO) menendang kursi yangdipakai korban sehingga korban terjatuh
Gea (DPO), Penius Gea (DPO), dan Petrus Gea (DPO) untukmembicarakan pernikahan, kemudian keluarga terdakwa meminta uang untukbiaya pernikahan kepada korban sebanyak Rp.10.000.000, (sepuluh jutarupiah) karena saat itu korban tidak dapat memenuhi permintaan tersebutmaka Terdakwa Hotaisa Gea alias Ama James, Sedikia Gea (DPO), PeniusHalaman 13 dari 21 Putusan Nomor 56/Pid.B/2015/PN.SbgGea (DPO), dan Petrus Gea (DPO) menjadi emosi dan melakukanpenyerangan terhadap korban dengan cara Sedikia Gea (DPO
Gea (DPO), Penius Gea(DPO), dan Petrus Gea (DPO) untuk membicarakan pernikahan, kemudian keluargaterdakwa meminta uang untuk biaya pernikahan kepada korban sebanyakRp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) karena saat itu korban tidak dapat memenuhipermintaan tersebut maka Terdakwa Hotaisa Gea alias Ama James, Sedikia Gea (DPO),Penius Gea (DPO), dan Petrus Gea (DPO) menjadi emosi dan melakukan penyeranganterhadap korban dengan cara Sedikia Gea (DPO) menendang kursi yang dipakai korbansehingga korban
65 — 21
;e Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa datang lagi bersama beberapaorang anggota kelompok pesawah, lalu terdakwa memukul saksi lagisebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang terkepal danmengenai wajah korban bagian pelipis hingga mengakibatkan luka danmengeluarkan darah;e Bahwa saksi melihat dengan jelas kejadian tersebut dari jarak + 1 (satu) meterdan tidak terhalang;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwamenyatakan keterangan tersebut benar semuanya ;Saksi 3, SEDIKIA
22 — 16
Salahutu Kab.Maluku Tengah12.Bahwa sepanjang Penggugat dan Tergugat berpisah ranjang yaitu sejak bulanJuli 2005 oleh lbu Pendeta Wattinena dan lbu Pendeta Tutuhatunewamelakukan mediasi dan pergumulan agar Penggugat dan Tergugat rukun kembaliHal 3 Putusan Nomor 37/Padt.G/2018/PN.Ambseperti sedikia kala, dan pada bulan Oktober 2006 Tergugat menyatakan niatnyadi hadapan Ibu Pendeta Wattimena bahwa Tergugat tidak akan mengulagi lagiperbuatan serupa yaitu meminjamminjam uang dari orang lain tanpasepengetahuan