Ditemukan 1 data
139 — 24
Bahwa berdasarkan Pasal 852 KUHPerdata yang menyatakan sekalian ahliwaris mendapat hak yang sama dengan tiada perbedaan antara lakilaki danperempuan, maka dengan demikian adalah patut secara hukum apabilaPengadilan Negeri Kisaran menyatakan bahwa Penggugat I, II, II danTergugat berhak atas harta warisan tersebut dengan pembahagian sebagaiberikut :1) Penggugat I mendapat % (seperempat) dari harta warisan tersebut2) Penggugat II mendapat 4 (seerempat) dari harta warisan tersebut3) Penggugat III mendapat
4 (seerempat) dari harta warisan tersebut4) Tergugat mendapat 4 (seerempat) dari harta warisan tersebut6.