Register : 25-05-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PN CILACAP Nomor 118/Pid.Sus/2023/PN Clp Tanggal 20 Juli 2023 —
Terdakwa:
SAIFUR ROCHIM Als SENDEK Bin KADI M SEFERUDIN
18 — 9
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAIFUR ROCHIM alias SENDEK bin KADI M SEFERUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
3. Menghukum pula Terdakwa SAIFUR ROCHIM alias SENDEK bin KADI M SEFERUDIN untuk membayar denda sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
4.
Terdakwa:
SAIFUR ROCHIM Als SENDEK Bin KADI M SEFERUDIN