Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2023 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 11-04-2023
Putusan PN DEPOK Nomor 70/Pid.Sus/2023/PN Dpk
Tanggal 2 Maret 2023 — ., S.H
Terdakwa:
1.SAIFUL ANWAR Als AMBON Bin SLAMET TARIGAN
2.HAYCKAL SEHETIA HANDOKO Bin WAHYU SURYO HANDOKO
358
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Saiful Anwar Als Ambon Bin Slamet Tarigan dan Terdakwa II Hayckal Sehetia Handoko Bin Wahyu SuryoHandoko tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa Senjata Penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa
    ., S.H
    Terdakwa:
    1.SAIFUL ANWAR Als AMBON Bin SLAMET TARIGAN
    2.HAYCKAL SEHETIA HANDOKO Bin WAHYU SURYO HANDOKO