Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2017 — Putus : 04-01-2018 — Upload : 10-10-2018
Putusan MS BIREUEN Nomor 384/Pdt.G/2017/MS.BIR
Tanggal 4 Januari 2018 — Pemohon:
Seidimun bin M.Nasir, alias Saidimun bin M.Nasir
Termohon:
Ainol Marziah binti Usman
2210
  • MENGADILI

    Dalam Konvensi:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Seidimun bin M.
    Pemohon:
    Seidimun bin M.Nasir, alias Saidimun bin M.Nasir
    Termohon:
    Ainol Marziah binti Usman
    Memberi izin kepada Pemohon (Seidimun bin M. Nasir) untuk menjatuhkantalak satu raj terhadap Termohon (Ainol Marziah binti Usman) di depansidang Mahkamah Syariyah Bireuen;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2; Menghukum Tergugat Rekonvensi untukmemberikan nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah);Hal. 23 dari 25 hal. Putusan Nomor 0384/Pdt.G/2017/MS.Bir3.