Ditemukan 1 data
Seidimun bin M.Nasir, alias Saidimun bin M.Nasir
Termohon:
Ainol Marziah binti Usman
22 — 10
MENGADILI
Dalam Konvensi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Seidimun bin M.
Pemohon:
Seidimun bin M.Nasir, alias Saidimun bin M.Nasir
Termohon:
Ainol Marziah binti UsmanMemberi izin kepada Pemohon (Seidimun bin M. Nasir) untuk menjatuhkantalak satu raj terhadap Termohon (Ainol Marziah binti Usman) di depansidang Mahkamah Syariyah Bireuen;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2; Menghukum Tergugat Rekonvensi untukmemberikan nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah);Hal. 23 dari 25 hal. Putusan Nomor 0384/Pdt.G/2017/MS.Bir3.