Ditemukan 1 data
9 — 2
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pontianak untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Tenggara, Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Sekajam, Kabupaten Sanggau dan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Perindu untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
1989, Tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telahdiubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, danperubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 tahun 2009, MajelisHakim perlu menambah amar putusan dengan memerintahkan kepada PaniteraPengadilan Agama Pontianak untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Pontianak Tenggara, Pegawai Pencatat Nikah padaKantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Sekajam
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pontianak untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PegawaiPencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan PontianakTenggara, Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan AgamaKecamatan Pontianak Sekajam, Kabupaten Sanggau dan kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Perindu untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;5.