Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2024 — Putus : 16-08-2024 — Upload : 19-08-2024
Putusan PN KETAPANG Nomor 90/Pid.C/2024/PN Ktp
Tanggal 16 Agustus 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IRWAN
Terdakwa:
1.MIRZA HARDANDI bin MASNAN
2.ENGKUS bin ATANG
3.EDI SUSANTO bin HAMSAR
4.SEKISUN anak dari DAYAM
96
  • SEKISUN anak dari DAYAM tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian ringan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) hari;
  • Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani apabila selama 2 (dua) bulan, Para Terdakwa dalam masa percobaan tersebut tidak melakukan tindak pidana lagi;
  • Menetapkan barang bukti
    SEKISUN anak dari DAYAM

    5. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa secara berimbang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    IRWAN
    Terdakwa:
    1.MIRZA HARDANDI bin MASNAN
    2.ENGKUS bin ATANG
    3.EDI SUSANTO bin HAMSAR
    4.SEKISUN anak dari DAYAM