Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-11-2012 — Upload : 06-03-2015
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1209/PID.SUS/2012/PN.JKT.TIM
Tanggal 7 Nopember 2012 — ACHMAD WARIS Z bin HAMAWI
346
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selaman4(empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.