Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-09-2007 — Upload : 28-11-2011
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 19/Pdt.G/2007/PN.Bpp
Tanggal 5 September 2007 — HANCE Melawan PIET HASAN alias A. SANG
9512
  • Karang Joang.Jadi Tanah Objek sengketa dan 2 (dua) rumah yang adadiatasnya adalah milik Tergugat dan Selce M. LANGI.Yang mana Penggugat (HANCE) tidak mempunyai tanah dantidak punya rumah, dan sekarang tidak jelas tempat tinggal(domisili) Penggugat (FIANCE).(sesuai Surat Pernyataan tanggal 19 Mei 2006 yang dibuatoleh ANI WAANI dan DEKY LANGT).Pada tahun 1990, kemudian Tergugat dan Selce M. Langimenyuruh dan member i ijinALO LANGI (kakak kandung Selce M.
    Langi memberi ijinmenempati kepada ANI WAANI.Tanpa ijin dan Tergugat dan Selce M. Langi, ternyataDEKY LANGI (adik Mo Lang) datang ikut dan menghuni bersamaANT WAANI dirumah dan tanah seluas +3 ha (tiga hektar)milik Tergugat dan Selce M. Lang terletak di JI. SoekaroHatta KM. 20 RT. 46 Kel. Karang Joang tersebut.Sejak Deky Langi ikut menempati rumah dan tanah seluas + 3ha (tiga hektar) milik Tergugat dan Selce M. Langi di Jl.10.11.SoekranoHatta KM. 20 RT 46 Kel.
    Surat KeteranganMenghibahkan Hak tanggal 09 Januari 1990 yang dibuatoleh Chandra Wijaya dengan Piet Hasan dan Selce M. Langijo.
    Langi menyuruh dan memberi ijin ALO LANGI (Kakakkandung Selce M. Langi) untuk menempati dan menjaga Tanahseluas + 3 ha (tiga hektar) berikut 2 (dua) rumah yang adadiatasnya milik Penggugat Rekonpensi dan Selce M. Langiyang terletak di KM. 20 RT. 46 Kel.
    SAENI denganPIET HASAN dan SELCE M.
Putus : 27-11-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1858 K/Pdt/2012
Tanggal 27 Nopember 2014 — H A N C E VS PIET HASAN alias A. SANG
3416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1858 K/Pdt/20121212Karang Joang dan pada tahun 1990 dikenal RT. 21, Kelurahan KarangJoang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan) tersebut kepadaPenggugat Rekonvensi/Piet Hasan dan Selce M. Langi;5. Pada tahun 1990, Penggugat Rekonvensi dan Selce M.
    Pada tahun 1990, kemudian Penggugat Rekonvensi dan Selce M. Langimenyuruh dan memberi ijin Alo Langi (kakak kandung Selce M. Langi)untuk menempati dan menjaga tanah seluas + 3 Ha (tiga hektar) berikut 2(dua) rumah yang ada diatasnya milik Penggugat Rekonvensi dan SelceM.
    Pada tahun 1990 Alo Langi meninggal dunia, dan setelah Alo Langjimeninggal dunia dan pada tahun 1999, Ani Waani menemui dan mintaijin Penggugat Rekonvensi dan Selce M. Langi untuk masih ingin13menempati di rumah dan tanah + 3 Ha (tiga hektar) milik PenggugatRekonvensi dan Selce M. Langi yang terletak di Jalan SoekarnoHattaKM. 20 RT. 46, Kelurahan Karang Joang tersebut dan PenggugatRekonvensi dan Selce M. Langi memberi Ijin menempati kepada AniWaani;8.
    Tanpa ijin dari Penggugat Rekonvensi dan Selce M. Langi, ternyata DekyLangi ikut/menempati di rumah dan tanah seluas + 3 Ha (tiga hektar)milik Penggugat Rekonvensi dan Selce M.
    yang menjadiobjek sengketa dalam perkara ini adalah hak sah Penggugat Rekonvensidan Selce M. Langi yang merupakan bagian dan tanah seluas + 30.000 m?atau + 3 Ha (tiga hektar) sebagai hak dan milik sah Penggugat Rekonvensidan Selce M. Langi dengan ukuran panjang 300 m dan lebar 100 m sertadengan batasbatas: Sebelah Utara dengan sdr. Maskur; Sebelah Timur dengan Jalan Raya Balikpapan Samarinda; Sebelah Selatan dengan sdr.