Ditemukan 1 data
12 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Seldep bin Dirta) dengan Pemohon II (Setinep binti Kawilah) yang dilaksanakan pada tanggal 15 November 1984, di Dusun Busur Barat, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang tahun 2023 sejumlah Rp0,00 (nihil);