Ditemukan 1 data
11 — 0
Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak atas seperdua/setengah dari harta bersama tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan seperdua bagian kepada Penggugat Rekonvensi dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil maka akan dilelang yang hasilnya dibagi dua dan diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seleainnya