Ditemukan 1 data
10 — 0
Kabu-paten Garut untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
DALAM REKONVENSI
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi sebagian;
2.Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Dalam Rekonvensi berupa:
a.Mutah Rp. 9.000.000.00,-(Sembilan juta rupiah);
b.Nafkah selama iddah Rp. 3.000.000.00,-(Tiga juta rupiah)
c.Utang Nafkah Rp.27.000.000.00,-(Dua puluh tujuh juta rupiah)
3.Menolak lain dan selebbihnya
Kabupaten Kebumen dan PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi sebagian;2.Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar kepadaPenggugat Dalam Rekonvensi berupa:a.Mutah Rp. 9.000.000.00,(Sembilan juta rupiah);b.Nafkah selama iddah Rp. 3.000.000.00,(Tiga juta rupiah)c.Utang Nafkah Rp.27.000.000.00,(Dua puluh tujuh juta rupiah)3.Menolak lain dan selebbihnya