Ditemukan 3 data
20 — 5
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnyya ;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar beaya perkara dalam putusan ini yang hingga kini berjumlah Rp. 1.006.000,-. ( satu juta enam ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnyya ;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSIDAN REKONPENSI Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayarbeaya perkara dalam putusan ini yang hingga kini berjumlah Rp.1.006.000,. ( satu juta enam ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari : Kamis, tanggal 17 Nopember 2016, olehkami yang terdiri dari: MUJAHRI, SH. selaku Hakim
Terbanding/Tergugat : LA ODE HENGGA
103 — 49
Menolak gugatan Penggugat Pembanding selebihnyya.
130 — 73
barang bukan pihakyang berkaitan dalam proyek pengadaan barang tersebut, sehinggaperbuatan terdakwa ini menurut hemat Majelis bukan merupakanperbuatan melawan hukum ;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas maka dengandemikian unsur melawan hukum tidak dapat dibuktikan terhadapperbuatan terdakwa, sehingga unsur ini tidak terbukti ;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasalpasalyang didakwakan dalam dakwaan primair ini tidak terbukti maka Majelistidak perlu membuktikan unsurunsur selebihnyya