Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-06-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 257 K/Ag/2014
Tanggal 27 Juni 2014 — Hj. St. HALWIAH binti H. SIDA VS A. IRDAS bin A. Abd. JABBAR
3718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selerbihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untukmembayar biaya perkara pada tingkat pertama ini sejumlah Rp541.000,00 (lima ratusempat puluh satu ribu rupiah); Membebankan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untukmembayar biaya perkara pada tingkat banding seyjumlah Rp150.000,00 (seratus limapuluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaTermohon
    Nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah sejumlahRp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);3 Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selerbihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp541.000,00 (limaratus empat puluh satu ribu rupiah);Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkatbanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Membebankan