Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2017 — Putus : 11-04-2017 — Upload : 07-04-2019
Putusan PA AMUNTAI Nomor 0263/Pdt.P/2017/PA.Amt
Tanggal 11 April 2017 — Pemohon melawan Termohon
133
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dengan Pemohon II;

    2. Menetapkan perubahan Nama Pemohon I tertulis Herni tanggal lahir 1981 (21 TH) dan Nama Ayah Pemohon II sekaligus Wali Nikah tertulis Semederi,tanggal lahir Pemohon II tertulis 10-10-1990 yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 089/29/II/2008 tanggal 04 Februari 2008, menjadi Nama Pemohon I Muhammad Herni tanggal lahir 25 Januari

    Nama Ayah Pemohon II sekaligus Wali Nikah tertulis Semederi,tanggal lahir Pemohon II tertulis 101019904. Bahwa biodata Pemohon dan Pemohon II yang benar adalah :a. Nama Pemohon Muhammad Herni tanggal lahir 25 Januari1986b. Nama Ayah Pemohon Il sekaligus Wali Nikah Samideri,tanggal lahir Pemohon II 10 Oktober 1992;5. Bahwa biodata Pemohon dan Pemohon II tersebut sesuai denganKartu Tanda Peduduk dan Kartu Keluarga Pemohon dan Pemohon II;6.
    Pdt.P/2017/PA.Amt.Menimbang, bahwa berdasarkan alatalat bukti yang diajukanPemohon tersebut, maka Majelis Hakim menemukan faktafakta yangterungkap di persidangan sebagai berikut : Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah pada tanggal 26Januari 2008 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Barabai,Kabupaten Hulu Sungai Tengah; Bahwa dalam Kutipan Akta Nikah terdapat kesalahan penulisan NamaPemohon tertulis Herni tanggal lahir 1981 (21 TH) dan Nama AyahPemohon Il sekaligus Wali Nikah tertulis Semederi
    telah ternyata dalam Kutipan Akta Nikah terdapat kekeliruan penulisan NamaPemohon tertulis Herni tanggal lahir 1981 (21 TH) dan Nama AyahPemohon II sekaligus Wali Nikah tertulis Semederi, tanggal lahir Pemohon IItertulis 10101990 dalam kutipan Akta Nikah Nomor 089/29/II/2008 tanggal04 Februari 2008, seharusnya Nama Pemohon Muhammad Herni tanggallahir 25 Januari 1986 dan Nama Ayah Pemohon Il sekaligus Wali NikahSamideri, tanggal lahir Pemohon Il 10 Oktober 1992, karenanya MajelisHakim berkesimpulan