Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan PN SRAGEN Nomor 80/Pid.B/2019/PN Sgn
Tanggal 29 Juli 2019 — Penuntut Umum:
SUHARDI, SH
Terdakwa:
HARYONO Alias HENDRA Alias BONDET Bin SULAR, Alm
588
  • penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu yakni melanggar Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP);
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
  • Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Type A3S, Warna Hitam, Emei 1 : 063628040289153, Emei 2 : 063628040289146 dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Saksi SRI SENDARI