Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2018 — Putus : 10-04-2018 — Upload : 30-04-2018
Putusan PN BINJAI Nomor 22/Pid.Sus/2018/PN Bnj
Tanggal 10 April 2018 — ,Mkn
Terdakwa:
BAMBANG RIYATNO ALS SENGLAY
150
  • Menyatakan Terdakwa Bambang Riyatno Als Senglay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;

    2. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaBambang Riyatno Als Senglay dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;

    3.

    ,Mkn
    Terdakwa:
    BAMBANG RIYATNO ALS SENGLAY