Ditemukan 1 data
11 — 3
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, (BASIRUN BIN PUAH NAMAK) dan Pemohon II, (IZAK BINTI SENGOLAK) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2002 di di Dusun Gerupuk Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah; ----------------------------------------------------------------3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinanmereka pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah; -------4.
-BASIRUN BIN PUAH NAMAK-IZAK BINTI SENGOLAK