Ditemukan 6 data
205 — 81
Menyatakan terdakwa DWI AULIA QURATA AYUN ALS AYUN secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, Membawa pergi seseorang dari tempat tempat tinggalnya dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya dalam keadaan sengsara; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa DWI AULIA QURATA AYUN ALS AYUN selama 6 (enam) bulan;
110 — 8
Menyatakan terdakwa SURYA HALIM Alias SURYA Anak dari AZIS LIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara melawan hukum membawa pergi seseorang untuk menempatkannya dalam keadaan sengsara2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun;3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;5.
Terbanding/Terdakwa : Zulhanif
65 — 16
Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Zulhanif, Pratu NRP 31180474591297, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Dengan sengaja membiarkan seorang dalam keadaan sengsara.
ADIK SRI SUMARSIH, S.H., M.M.
Terdakwa:
SUPRIADI ALIAS P. PRI
80 — 97
Pri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah membawa pergi seorang dari tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya di dalam keadaan sengsara;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
43 — 10
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar jaket kain warna biru yang pada bagian depan bertuliskan INGAT DOSA KALAU LAGI SENGSARA.Dikembalikan kepada kepada yang berhak yaitu Saksi WAHYU ISHIRTANTO Bin ISDI SUPRAPTO 1 (satu) buah handphone merk CROSS type V5 warna biru.
Sutarto Wilson, S.H, M.H
Terdakwa:
1.Tri Susilo
2.Agustinus Tio
3.Nasrul Hidayat
4.Yustus Dolfinus Rembe
5.Didik Prabowo
173 — 38
Kedua : Membawa pergi seseorang dari tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dalam keadaan sengsara.
2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana sebagai berikut:
- Terdakwa-1 : Pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.