Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 26-09-2018
Putusan PN JEMBER Nomor 434/Pid.C/2018/PN Jmr
Tanggal 4 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
SENKY ALFAN HUDA
202
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SENKY ALFAN HUDA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Minum-minuman Keras di Tempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa SENKY ALFAN HUDA oleh karena itu sejumlah Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Polres Jember
    Terdakwa:
    SENKY ALFAN HUDA