Ditemukan 1 data
Polres Jember
Terdakwa:
SENKY ALFAN HUDA
20 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SENKY ALFAN HUDA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Minum-minuman Keras di Tempat umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa SENKY ALFAN HUDA oleh karena itu sejumlah Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu
Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
SENKY ALFAN HUDA