Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-08-2017 — Upload : 24-08-2017
Putusan PN JEPARA Nomor 120/Pid.Sus/2017/PN Jpa
Tanggal 8 Agustus 2017 — Saputra alias Senthet bin Mulyono (almarhum)
649
  • Menyatakan Terdakwa Ariana Saputra alias Senthet bin Mulyono (almarhum) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primer dan dakwaan subsider tersebut diatas;3.
    Menyatakan Terdakwa Ariana Saputra alias Senthet bin Mulyono (almarhum) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;4.
    Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket Narkotika bukan tanaman berupa serbuk kristal yang disebut sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,048 gram;- Seperangkat alat hisap (bong) dan sisa narkotika bukan tanaman berupa serbuk kristal yang disebut sabuu-sabu dengan berat kurang kebih 0,020 gram;- 1 (satu) buah botol bekas urine milik Terdakwa Ariana Saputra alias Senthet bin Mulyono (almarhum);- 1 (satu) buah HP merk Samsung duos warna putih;Masing-masing dirampas untuk dimusnahan;6
    Saputra alias Senthet bin Mulyono (almarhum)
    PUTUSANNomor 120/Pid.Sus/2017/PN Jpa.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jepara yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama LengkapTempat LahirUmur atau tanggal lahirJenis KelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: Ariana Saputra alias Senthet bin Mulyono(almarhum);: Jepara;: 26 Tahun / 21 Agustus 1991;> Lakilaki;: Indonesia;: Desa Bandungrejo Rt.02 Rw.03, KecamatanKalinyamatan
    hukuman dengan alasan Terdakwa menyesaliperbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIRBahwa terdakwa ARIANA SAPUTRA als SENTHET
    Setelahterkumpul uang sebesar Rp. 1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah)terdakwa ARIANA SAPUTRA als SENTHET bin MULYONO transfer kepadaGinseng melalui Bank BNI dengan No.Rek. 0504068105 atas nama Laila ; Kemudian sekira jam 13.30 WIB terdakwa melalui teloon memesannarkotika jenis sabusabu kepada Ginseng dan telah mentransfer uangsebesar Rp,.1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah) ; Selanjutnya Ginseng memberitahukan alamat tempat pengambilannarkotika jenis sabusabu kepada terdakwa,
    Mengenai pengertian tanpa hak ataumelawan hukum Majelis mengambil alih pertimbangan dalam dakwaan primer;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan diketahuibahwa Terdakwa Ariana Saputra alias Senthet bin Mulyono (almarhum), pada hariKamis tanggal 04 Mei 2017 sekira jam 00.30 WIB, bertempat di Jalan RahayuRT.02 RW.06, Ds.
    Menyatakan Terdakwa Ariana Saputra alias Senthet bin Mulyono (almarhum)tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider;. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primer dandakwaan subsider tersebut diatas;. Menyatakan Terdakwa Ariana Saputra alias Senthet bin Mulyono (almarhum)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpahak menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman;.