Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2019 — Putus : 10-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna
Tanggal 10 Mei 2019 — Penuntut Umum:
Muhammad Iqbal, SH
Terdakwa:
SYAHRUL WAN DIMAN, SH, MH Bin WAN DIMAN
10741
  • 3 (tiga) lembar dokumen harga penawaran Videotron dari Toko Sentraled, tanggal 27 Maret 2015 kepada Bpk. Bastian.
  • 2 (dua) lembar photo copy dokumen HPS Pekerjaan Pengadaan Videotron dengan nilai Total HPS Rp.1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah), tanpa ditandatangani oleh Pengguna Anggaran.
    Data harga pasar dari Toko Sentraled yang berada di Medan dan telahdituangkan secara tertulis terkait harga Videotron;b. Data harga dari PT. Batara Elektrindo yang berada di Jakarta, tidakdituangkan secara tertuis;c.
    Aceh Tamiang tahun 2015, adalah Saksi sendiri atasperintah Terdakwa SYAHRUL WAN DIMAN, SH, MH Bin WAN DIMAN selakuPengguna Anggaran (PA)/Pejabat Pembuat Komiotmen (PPK)berdasarkan harga distributor videotron yaitu toko Batara Elektrindo dantoko Sentraled ; Bahwa, HPS ada 2(dua) kali perubahan, HPS pertama bernilaiRp.1.049.900.000, (Satu miliar empat puluh sembilan juta sembilanratus ribu rupiah), dan kedua bernilai Rp.1.200.000, (Satu miliar duaratus juta rupiah), HPS berubah atas perintah Terdakwa
Register : 01-02-2019 — Putus : 10-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna
Tanggal 10 Mei 2019 — Penuntut Umum:
Muhammad Iqbal, SH
Terdakwa:
SYAIFUL AZMI, ST Bin BAHRUL WALIDIN
7328
  • 3 (tiga) lembar dokumen harga penawaran Videotron dari Toko Sentraled, tanggal 27 Maret 2015 kepada Bpk. Bastian.
  • 2 (dua) lembar photo copy dokumen HPS Pekerjaan Pengadaan Videotron dengan nilai Total HPS Rp.1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah), tanpa ditandatangani oleh Pengguna Anggaran.
  • Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara

    16.

    Aceh Tamiangtahun 2015, adalah Saksi sendiri atas perintah Saksi SYAHRUL WANDIMAN, SH, MH Bin WAN DIMAN selaku Pengguna Anggaran (PA)/PejabatPembuat Komiotmen (PPK) berdasarkan harga distributor videotronyaitu toko Batara Elektrindo dan toko Sentraled ; Bahwa, HPS ada 2(dua) kali perubahan, HPS pertama bernilaiRp.1.049.900.000, (Satu miliar empat puluh sembilan juta sembilanratus ribu rupiah), dan kedua bernilai Rp.1.200.000, (Satu miliar duaratus juta rupiah), HPS berubah atas perintah Saksi SYAHRUL
    Serba Karya Consultant.10.2 (dua) lembar photo copy HPS Pengadaan Videotron, Nilai Total HPSRp. 1.049.900.000, (satu milyar empat puluh sembilan juta sembilanratus ribu rupiah).11.3 (tiga) lembar dokumen harga penawaran Videotron dari Toko Sentraled,tanggal 27 Maret 2015 kepada Bpk.
Register : 01-02-2019 — Putus : 10-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna
Tanggal 10 Mei 2019 — Penuntut Umum:
Muhammad Iqbal, SH
Terdakwa:
M. MIRZA ILVANDI alias PANDI bin ILYAS
13454
  • 3 (tiga) lembar dokumen harga penawaran Videotron dari Toko Sentraled, tanggal 27 Maret 2015 kepada Bpk. Bastian.
  • 2 (dua) lembar photo copy dokumen HPS Pekerjaan Pengadaan Videotron dengan nilai Total HPS Rp.1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah), tanpa ditandatangani oleh Pengguna Anggaran.
    Aceh Tamiangtahun 2015, adalah Saksi sendiri atas perintah Saksi SYAHRUL WANDIMAN, SH, MH Bin WAN DIMAN selaku Pengguna Anggaran (PA)/PejabatPembuat Komiotmen (PPK) berdasarkan harga distributor videotronyaitu toko Batara Elektrindo dan toko Sentraled ;Bahwa, HPS ada 2(dua) kali perubahan, HPS pertama bernilaiRp.1.049.900.000, (satu miliar empat puluh sembilan juta sembilanratus ribu rupiah), dan kedua bernilai Rp.1.200.000, (satu miliar duaratus juta rupiah), HPS berubah atas perintah Saksi SYAHRUL
Register : 04-09-2020 — Putus : 18-12-2020 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna
Tanggal 18 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Muhammad Iqbal, SH
Terdakwa:
T. M. Ikhsan Saladin, S.T Bin Alm. T. Sabali
227143
  • 3 (tiga) lembar dokumen harga Penawaran Videotron dari Toko Sentraled, tanggal 27 Maret 2015 kepada Bpk. Bastian.
  • 2 (dua) lembar photo copy dokumen Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Pengadaan Videotron, Nilai Total HPS RP.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), tanpa ditanda tangani oleh pengguna anggaran.
  • 15.