Ditemukan 2 data
SEOTARTO
Tergugat:
BUDI DWI PURNOMO
113 — 32
Penggugat:
SEOTARTO
Tergugat:
BUDI DWI PURNOMO./2019/PN NgwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ngawi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara gugatan antara :SEOTARTO, bertempat tinggal di Jalan Teluk Buyung Kaler No. 9 RT. 002 RW.003 Desa/Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kabupaten Bandung,Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Yasin,S.H., Basuki Rahmad, S.H., Zainal Arifin,S.H., Muhammad Nasir,S.H.
Tergugat) dan Bukti T 6 berupa SuratPernyataan tentang sewa oleh Sriyati, tanggal 28 September 2019 yangmenerangkan bahwa Sriyati sejak 6 (enam) bulan yang lalu mengontrak / sewawarung / toko diatas tanah milik Budi Dwi Purnomo, dimana dari ketiga buktiinipun Majelis menilai Tergugat juga belum dapat membuktikan adanya jual belitanah dan bangunan rumah obyek sengketa dari Penggugat kepada Tergugat;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi Sarwono' yangmenerangkan pernah menerima pengaduan dari Seotarto
(Penggugat) yangmengadukan Budi Dwi Purnomo (Tergugat) tentang penguasaan tanah secarasepihak dimana pokok permasalahannya waktu itu pak Seotarto (Penggugat)meminta tambahan pembayaran harga tanah karena pembayaran dari Budi DwiPurnomo (Tergugat) kurang, namun keterangan saksi Sarwono ini tidakdidukung oleh alat bukti yang lain baik itu bukti surat maupun keterangan saksiyang lain, karena keterangan saksi yang lain yakni Sunardi hanya mengetahuiadanya jual beli tanah sengketa dari Penggugat kepada
PERDANA CAHYONO
12 — 5
Raden Seotarto Hadiwardojo dan Partini Soetarto dirubah menjadi Perdana Cahyono anak laki-laki dari suami istri Ir. R.