Ditemukan 886 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-09-2021 — Upload : 10-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1161 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Tanggal 29 September 2021 — PT BANK QNB INDONESIA TBK,VS PT SENANG KHARISMA TEXTIL
661634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Kreditor Separatis PT BANK QNB INDONESIA TBK tersebut;
    ., dan kawankawan, Para Advokatpada Law Firm Swandy Halim &Partners, beralamat di GedungMenara Kadin Indonesia, Lantai 19, Jalan HR Rasuna Said, BlokX5, Kav. 23, Jakarta Selatan 12950, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 13 Juli 2021;Pemohon Kasasi dahulu Kreditor Separatis;terhnadapPT SENANG KHARISMA TEXTIL, yang diwakili oleh Direktur,Arifin, berkedudukan di Jalan Raya SoloSragen, KM. 7,8,Kelurahan Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar,Jawa Tengah 57771, Indonesia, dalam hal ini memberi
    Menghukum Debitor PKPU untuk membayar biaya perkara dalam prosesPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang sampai saat ini ditetapkansejumlah Rp2.554.500.00:Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Semarang tersebut diucapkan dengan dihadiri olehPemohon Kasasi dahulu Kreditur Separatis pada tanggal 9 Juli 2021, terhadapputusan tersebut Pemohon Kasasi dahulu Kreditur Separatis melaluikuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal13 Juli 2021 mengajukanpermohonan kasasi pada
    Menghukum Termohon Kasasi/PTSenang Kharisma Textil untukmembayar seluruh biaya perkara;Atau:Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Kasasi berpendapat lain, PemohonKasasi mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap memori kasasi tersebut,Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 21 Juli 2021 yang pada pokoknyamenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Kreditur Separatis;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan
    Judex Facti telah menimbang posisi,kehendak, dan kepentingan dari Para Kreditor separatis lain dan Kreditorkonkuren maupun kepentingan Termohon PKPU secara adil;Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas tidak ditemukanadanya alasanalasan untuk menolak mengesahkan perdamaiansebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) Undang Undang NomorHalaman 6 dari 8 hal. Put. Nomor 1161 K/Pdt.
    ., tanggal 9 Juli 2021 dalam perkaraini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehinggapermohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu KreditorSeparatis PT BANK QNB INDONESIA TBK tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi dahulu Kreditor Separatis ditolak, Pemohon Kasasi dahulu KreditorSeparatis harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi ini;Memperhatikan UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan
Putus : 06-04-2015 — Upload : 11-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 6 April 2015 — BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED JAKARTA BRANCH VS PT SARIPARI PERTIWI ABADI
351205 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 6 PK/Pat.SusPailit/2015f.Kreditur Separatis;Kreditur Konkuren;Pada tanggal 4 November 2013 pukul 14.00 WIB dilaksanakan prosespemungutan suara dalam Persetujuan Rencana Perdamaian dalam PKPU dengan hasil sebagai berikut:Jumlah Kreditur Separatis yang terdaftar dalam Daftarsementara PT Saripari Pertiwi Abadi (dalam PKPU) adalah s#bghyak 5Kreditur; LNJumlah Kreditur Separatis yang mempunyai hak suara yangvoting adalah 4 Kreditur dengan jumlah suara segsdengan persentase 100 %;Jumlah KrediturBahwa
    PT Asuransi Ramayanaeditur tersegutyara Kreditur Separatis yang hadir Bahwa pada Ragat P Capital Indonesia dan PT Asuransi Ramayana, Tbk.; Dan,berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Tim pengurus tertanggal 26November 2013 tersebut dengan demikian perolehan suara atasRencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitur: PT Sari Pertiwi Abadi(dalam PKPU) adalah sebagai berikut:Kreditur Separatis: Kreditur Separatis yang setuju adalah sebanyak 3 (tiga) Kreditur atausama dengan 75 % (tujuh puluh lima persen
    Nomor 6 PK/Padt.SusPailit/2015sebanyak 27.283 suara atau 67 % dari jumlah tagihan seluruh KrediturSeparatis; Kreditur Separatis yang tidak setuju (menolak) adalah sebanyak 1 (satu)Kreditur atau 25 % dari seluruh jumlah Kreditur Separatis dengan total Q tagihan sebesar Rp135.137.545.198,51 yang mewakili sebanyasuara atau 33 % dari jumlah tagihan seluruh Kreditur Separatis Yaxg hadirdan yang memberikan suara; LNKreditur Konkuren: Kreditur Konkuren yang setuju adalah sebanyak 64dari seluruh jumlah Kreditur
    Nomor 6 PK/Padt.SusPailit/20151.Pendapat Pengurus:Bahwa pemungutan suara pada rapat Kreditur tanggal 4 November 2013atas usulan perdamaian yang diajukan oleh Debitur PKPU telah tidakdisetujui oleh semua Kreditur Separatis yang hadir dalam rapat tersebut yang ditawarkan oleh Debitur PKAberikut:, para Kreditur eMebut sebagaiKreditur Separatis:1. PT Bank DBS Indonests2.
    PT Bank Danamon Indonereditur Separatis "PT Bank DBS Indonesia" menyatakan didepan persidangan, mengubah pendapatnya mengenai usulanperdamaian yang diajukan oleh Debitur PKPU, dari menolak menjadimenyetujui usulan perdamaian tersebut;Bahwa Kreditur Separatis "PT Bank Danamon Indonesia" menyatakan didepan persidangan, mengubah pendapatnya mengenai usulanPerdamaian yang diajukan oleh Debitur PKPU, dari menolak menjadimenyetujui usulan Perdamaian tersebut;Bahwa Kreditur Separatis "PT Rabobank Internasional
Putus : 25-01-2012 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 799 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 25 Januari 2012 — I. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA PUSAT KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA CEMPAKA PUTIH.dkk terhadap MICHAEL MI POHAN, SH, KAIRIL POLOAN, SH.MH dan PUGUH WIRAWAN, SH.MHum, selaku TIM KURATOR PT. SKYCAMPING INDONESIA
133102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai dengan uraian tersebut di atas maka haknegara untuk memungut pajak harus lebih diutamakan dan didahulukan darikreditur separatis atau kreditur yang lainnya dalam proses kepailitan ini ;Bahwa kedudukan Kreditur Separatis sesuai Pasal 1134 Kitab UndangUndang Hukum Perdata Republik Indonesia (KUHPer) adalah :Hal. 4 dari 57 hal. Put.
    keberatandari karyawan (buruh) atas diserahkannya pembagian hasil penjualan asetyang telah dijaminkan kepada Kreditur Separatis ;Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya halaman 5 alinea 2 dan 3,menyatakan Kreditur Separatis mempunyai hak yang didahulukan sesuaidimaksud Pasal 1131, 1132, 1133, 1134 KUHerdata.
    Kreditur Separatis Menduduki Kedudukan Tertinggi KecualiDitentukan Lain oleh Undang Undang.Selain dapat mengeksekusi sendiri harta jaminan,keistimewaan lain dan pemegang hak jaminan (separatis)adalah bahwa kreditur separatis tersebut lebih tinggikedudukannya dan hakhak terdahulu. lainnya, kecualiundangundang menentukan sebaliknya (Pasal 1134 ayat (2)KUH Perdata)Apakah ada undangundang yang menentukan sebaliknya.Memang ada.
    harus seluruh nilai penjual diserahkan kepada krediturseparatis akan tetapi tetap kreditur separatis mempunyai hak untukmendapat pembagian kecuali dilakukan sendiri oleh kreditur separatistersebut.Bahwa dari pertimbangan hukum tersebut sangat jelas bahwa Judex Factitelah keliru dalam memahami dan menerapkan ketentuan Pasal 59 UUKkarena menyatakan:tidak harus seluruh nilai penjual diserahkan kepada kreditur separatis akantetapi tetap kreditur separatis mempunyai hak untuk mendapat pembagiankecuali
    SEPARATIS MENURUT UUK:* Bahwa Pasal 55 ayat (1) UUK, sebagaimana kami kutip:Hal. 41 dari 57 hal.
Putus : 18-08-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 324 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 18 Agustus 2016 — 1. Tuan KADIMAN MANSOER, dkk VS PT SURABAYA AGUNG INDUSTRI PULP & KERTAS TBK
20287 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Piutang Kreditor Separatis sejumlah Rp2.790.938.289.835,00 (dua triliuntujuh ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga puluh delapan jutadua ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh limarupiah);Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang Undang Kepailitan& PKPU, maka yang berhak mengeluarkan suara dalam rangka persetujuanatas rencana perdamaian yang diajukan debitor adalah sebagai berikut: Kreditor Konkuren sebanyak 57 (lima puluh tujuh) Kreditor; Kreditor Separatis
    Nomor 324 K/Padt.SusPailit/2016 Jumlah kehadiran Kreditor Konkuren yang hadir 50 (lima puluh), kreditorkonkuren yang menyetujui rencana perdamaian adalah sebanyak 48(empat puluh delapan), Kreditor Konkuren yang tidak setuju dua; Kreditor Separatis yang hadir sembilan Kreditor, Kreditor Separatis yangsetuju tujuh Kreditor, Kreditor Separatis yang tidak setuju dua Kreditor;Sehingga telah diperoleh kesimpulan jumlah Kreditor Konkuren yang setujuadalah mewakili 96% (sembilan puluh enam) persen dari jumlah
    Sementara jumlah Kreditor Separatis yang setuju adalahmewakili 77,78% (tujuh puluh tujuh koma tujuh puluh delapan persen) darijumlah Kreditor Separatis yang hadir dan yang mewakili tagihan sebesarRp2.683.281.521.262,00 (dua triliun enam ratus delapan puluh tiga miliardua ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratusenam puluh dua rupiah) atau 96% (sembilan puluh enam) persen dariseluruh tagihan para Kreditor Separatis yang hadir dalam rapat;Dengan demikian persetujuan atas
    Kreditor Separatis yang hadir sembilan Kreditor; Kreditor Separatis yangmenyatakan persetujuannya sebanyak tujuh Kreditor, Kreditor Separatisyang tidak setuju sebanyak dua Kreditor;Sehingga sampai dengan hari sidang tersebut, diperoleh kesimpulan bahwajumlah Kreditor Konkuren yang setuju adalah sebanyak 98% (sembilan puluhdelapan) persen dari jumlah kreditor konkuren yang hadir dan yang mewakilitagihnan sebesar 99,9% (sembilan puluh sembilan koma Sembilan) persenatau Rp644.597.929.058,25.
    Sementara jumlah KreditorSeparatis yang setuju adalah mewakili 77,78% (tujuh puluh tujuh koma tujuhpuluh delapan) persen dari jumlah Kreditor Separatis yang hadir dan yangmewakili tagihan sebesar 96% (sembilan puluh enam) persen atauRp2.683.281.521.262,00 (dua triliun enam ratus delapan puluh tiga miliardua ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratusenam puluh dua rupiah) dari seluruh taginan para Kreditor Separatis yanghadir dalam rapat;10.Bahwa dengan demikian Persetujuan
Putus : 27-10-2016 — Upload : 08-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 895 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — PT BANK CIMB NIAGA, Tbk VS Tim Kurator PT. JABA GARMINDO (Dalam Pailit) & DJONI GUNAWAN (Dalam Pailit)
679417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selain dapat mengeksekusi sendiri harta jaminan,keistimewaan lain dari pemegang hak jaminan (separatis) adalah bahwaKreditor Separatis tersebut lebih tinggi kedudukannya dari hakhakterdahulu lainnya, kecuali undangundang menentukan sebaliknya;Bahwa dengan demikian dalam Daftar Pembagian Tahap (Pertama) HartaPailit PT Jaba Garmindo (Dalam Pailit) dan Djoni Gunawan (Dalam Pailit)yang dibuat dan disusun oleh Termohon seharusnya Para Pemohonsebagai Kreditor Separatis merupakan Kreditor yang didahulukanHalaman
    Selain dapat mengeksekusi sendiri harta jaminan,keistimewaan, lain dari pemegang hak jaminan (separatis) adalah bahwaKreditor Separatis tersebut lebih tinggi kedudukannya dari hakhakterdahulu lainnya, kecuali undangundang menentukan sebaliknya;Bahwa dengan demikian dalam Daftar Pembagian Tahap (Pertama) HartaPailit PT Jaba Garmindo (Dalam Pailit) dan Djoni Gunawan (Dalam Pailit)yang dibuat dan disusun oleh Termohon seharusnya Pemohon sebagaiKreditor Separatis merupakan Kreditor yang didahulukan pembayarannyadibandingkan
    Perdata, Bank CIMB Niaga sebagai Kreditor Separatis PemegangHalaman 19 dari 38 Hal.
    Kreditor Separatis (Pemegang aminan Hak Kebendaan);3. Hak Pekerja Lainnya;4.
    Kreditur Separatis, 3.Hak Pekerja Lainnya, 4.
Putus : 11-08-2014 — Upload : 28-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 331 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — 1. BANGKOK BANK PUBLIK COMPANY LIMITED JAKARTA BRANCH, DK VS 1. PT ALAS WATU UTAMA, DKK
163133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :e Usulan Perdamaian tersebut telah disetujui oleh 1 Kreditor Separatis PT.Bank OCBC, Tbk, dengan total tagihan Rp. 7.323.694.381,53 dan jumlahsuara 723 suara;e Usulan Perdamaian ditolak oleh 2 Kreditor Separatis yaitu PT.
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Suara KreditorKonkuren & Kreditor Separatis PT SPA tertanggal 14 Februari 2014 dan yangjuga telah dilaporkan oleh Hakim Pengawas kepada Judex Facti, diperoleh hasilpemungutan suara sebagai berikut (vide halaman 2 dan 3 putusan Nomor 28/Pdt.Sus/PKPU/ 2013/PN.Niaga.Jkt.Pst):e Jumlah kreditor separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dan memberikansuara tidak menyetujui rencana perdamaian yaitu Pemohon Kasasi dan PT Bank UOBIndonesia dengan total tagihan
    sebesar Rp53.445.804.394,54 (lima puluh tigamilyar empat ratus empat puluh lima juta delapan ratus empat ribu tiga ratus sembilanpuluh empat koma lima empat Rupiah) atau yang mewakili sebesar 87,95% (delapanpuluh tuiuh koma sembilan lima persen) dari seluruh suara kreditur separatis;e Jumlah kreditor separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dan memberikansuara menyetujui rencana perdamaian yaitu PT Bank OCBC NISP dengan total tagihansebesar Rp7.323.694.381,53 (tujuh milyar tiga ratus dua puluh
    Bahwa Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Atau Melanggar HukumKarena Telah Mengabaikan Hak Suara Dari Kreditor Separatis DenganMendasarkan Pada Keberadaan Jaminan Kebendaan Yang Dipegang KreditorSeparatis.I.
    Bank OCBC, Tbkdengan total tagihan Rp7.323.694.381,53 (12.05 persen)e Usulan Perdamaian ditolak oleh 2 Kreditor Separatis yaitu PT.
Putus : 11-02-2015 — Upload : 28-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 662 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — ALBERT RIYADI SUWONO, S.H., M.Kn VS 1. PT. BANK UOB INDONESIA, DKK
352311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mulaimelaksanakan haknya sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan,karena ratio legis, dari diberinya kesempatan dalam 2 (dua) bulan setelahkeadaan insolvensi agar Kreditor Separatis melaksanakan haknya seolaholah tidak terjadi pailit adalah agar Kreditor Separatis dapat melanjutkanupaya mengeksekusi haknya yang telah mulai dilakukannya yang sempattertunda karena adanya masa stay (keadaan diam) setelah putusan pailitdiucapkan;Bahwa dalam perkara in casu, jelas Tergugat I: PT.
    Bank UOBIndonesia (Kreditor Separatis) sama sekali belum pernah mulaimelaksanakan haknya sebelum Debitor dinyatakan pailit, sehinggakesempatan 2 (dua) bulan dalam ketentuan Pasal 59 ayat (1) UndangUndang Nomor 37/2004 tidaklah dapat digunakan oleh PT. Bank UOBIndonesia (Kreditor Separatis) untuk mengeksekusi/melelang agunanDebitor Pailit seolaholah tidak terjadi kepailitan, sehingga jelaslahperbuatan PT.
    37 Tahun 2004);B Kreditor Separatis/Pemegang Jaminan Kebendaan harus sudah wmulaimelaksanakan haknya sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, karena ratiolegis, dari diberinya kesempatan dalam 2 (dua) bulan setelah keadaan insolvensiagar Kreditor Separatis melaksanakan haknya seolaholah tidak terjadi pailitadalah agar Kreditor Separatis dapat melanjutkan upaya mengeksekusi haknyayang telah mulai dilakukannya sebelum Debitor dinyatakan pailit yang sempattertunda karena adanya masa stay (keadaan
    Separatis.
    Penetapan insolvensi jatuh pada tanggal 23Juli 2013, berarti Krediror Separatis sudah harus melaksanakan haknyauntuk mengeksekusi hak tanggungan a quo paling lama tanggal 23September 2013, namun sebelum tenggang waktu tersebut habis yaitupada tanggal 18 September 2013 dan tanggal 19 September 2013Kreditor Separatis sudah melelang objek hak tanggungan a quo, sehinggaKreditor Separatis menggunakan haknya masih dalam tenggang waktusebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 59 ayat (1) UndangUndangNomor
Putus : 31-05-2016 — Upload : 17-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 110 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 31 Mei 2016 — WILLIAM EDUARD DANIEL, S.E., S.H., LL.M., M.BL VS GOLDENPOINTE OVERSEAS LIMITED
234539 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hak Penggugat atas penambahan nilai dalam bentuk bunga yang timbuldari penyimpanan dana yang merupakan hak Penggugat baik selakuKreditor Separatis maupun Kreditor Konkuren, di dalam rekening PTAPN (dalam pailit) pada Bank Central Asia;.
    Nomor 110 K/Padt.SusPailit/2016Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren berdasarkan PenetapanHakim Pengawas Nomor 10/2009 (vide bukti P2).
    Menahan dan tidak membayarkan secara segera dan penuh hakhakyang dimiliki Penggugat selaku Kreditor Separatis dan Kreditor Konkurenberdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor 10/2009, dan,ii.
    Termohon adalah Kreditur Separatis sekaligus Kreditur Konkuren PT AbdiPersada Nusantara (dalam pailit);c. Pemohon telah melakukan pembayaran sebesar 80% (delapan puluhpersen) kepada Termohon masingmasing dalam kedudukan sebagaiKreditur Separatis dan Kreditur Konkuren (vide bukti T6) dari hak denganperincian sebagai berikut:i.
    Dalam posisi sebagai Kreditur Separatis sejumlah US$ 1,710,157,00(satu juta tujunh ratus sepuluh ribu seratus lima puluh tujuh DollarAmerika Serikat) pada tanggal 4 November 2011;ii.
Register : 20-05-2011 — Putus : 21-07-2011 — Upload : 24-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 18/PKPU/2011/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 21 Juli 2011 — PT. BANK PERMATA, Tbk >< PT. TOTAL MAKMUR ARTO
343147
  • Total Makmur Arto dinyatakandalam keadaan pailit.Dilaksanakan Penentuan voting dan pengesahan perdamaian untuk kreditur separatis dankreditur konkuren ; Pengurus menyampaikan daftar lembaran pemungutan suara (voting), masingmasing jumlahtagihan, jumlah suara, dan persentase hak suara kreditur separatis :Kreditur PT.
    dengan hasil sebagaiberikut :Pengurus menyampaikan daftar lembaran pemungutan suara (voting), masingmasing jumlahtagihan, jumlah suara, dan persentase hak suara kreditur separatis :e Kreditur PT.
    Kreditur Separatis (PT. Bank Permata, Tbk, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. PANIndonesia Tbk) yang hadir dalam Rapat Pemungutan Suara (Voting) atas UsulanRencana Perdamaian Debitur PKPU yang dilengkapi oleh Surat Tanggapan dariKreditur Separatis, pada tanggal 21 Juli 2011 bertempat di Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No. 17.
    Para Kreditur Konkuren danKreditur Separatis yang hadir telah menandatangani voting/pemungutan suara atas Rencanaperdamaian (Lampiran 1 tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian Perdamaian in)(Kreditur Yang Menyetujui).Debitur PKPU dan Kreditur Yang Menyetujui Rencana Perdamaian Debitur PKPU secarabersamasama disebut Para Pihak.Para Pihak terlebih dahulu menerangkan halhal berikut ini :I Kreditur Konkuren yang secara langsung diakui oleh Debitur PKPU atas perhitunganTagihan Bunga dari Kreditur Separatis
    ;II Kreditur Separatis yang telah mengajukan dan mendaftarkan tagihannya kepada TimPengurus PT.
Register : 24-01-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 27-02-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN MDN
Tanggal 1 Nopember 2017 — Pemohon:
Nurkholis Cahyasa,SH, Dkk
Termohon:
PT. Astindo Putra Manunggal
351
  • Astindo Putra Manunggal (Dalam PKPU Tetap) dengan Para Kreditornya baik Separatis maupun Konkuren sebagaimana telah disepakati pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2017 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan;
  • Menghukum Debitor PT.
    Astindo Putra Manunggal (Dalam PKPU Tetap) dan Para Kreditornya baik Separatis maupun Konkuren untuk mentaati putusan pengesahan perdamaian (homologis) ini;
  • Memerintahkan Pengurus segera untuk mengumumkan putusan Homologis tersebut dalam Berita Negara dan dua surat kabar Harian, satu yang bersekop Nasional dan satu lokal;
  • Membebankan biaya prkara kepada Pemohon dan Debitur PT.
Putus : 12-11-2012 — Upload : 08-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 12 Nopember 2012 — PT. GRETA SASTRA PRIMA. dk ; PT. KERTAS BLABAK MAGELANG (DALAM PAILIT) dkk
161171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan surat yang Tim Kurator kirimkan pada tanggal 24 Pebruari2011 kepada kreditor separatis (PT Bank DBS Indonesia) perihal konfirmasidan jawaban atas rencana yang disetujui oleh kreditor, hingga saat ini TimKurator belum mendapat jawaban, apakah kreditor separatis mendukungperdamaian atau tidak.
    Kreditor Separatis: 1 kreditor (PT. Bank DBS Indonesia);C.
    perdamaian tersebut maka perdamaiantersebut akan terganggu dalam artian Kreditor Separatis bisa sajamelaksanakan haknya untuk eksekusi jaminan yang dikuasai olehKreditur Separatis, maka dari itu dengan tidak adanya kepastiansuara atas perdamaian oleh Kreditur Separatis mengakibatkanperdamaian menjadi tidak ada kepastian hukum.Bahwa dengan diadakan eksekusi oleh Kreditur Separatis, makaperdamaian jadi tidak ada gunanya, maka dalam hal ini perlu di dalamperdamaian aquo harus ada persetujuan atau janji
    Bahwa judex factie sudah benar dalammemberikan pertimbangan hukum, karenadalam pertimbangan hukumnya JudexFacti tidak pernah menyatakan bahwaKreditor Separatis (ic. PT.
    Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 55ayat (1) UndangUndang No.37 Tahun2004 tentang Kepailitan Dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang di atas,maka inilah nilai pentingnya mengapajudex factie meminta tanggapan dariKreditor Separatis (ic. PT. Bank DBSIndonesia) ; bahwa hal tersebutmengingat rencana perdamaian yangdiajukan Debitor Pailit (ic. TermohonPeninjauan Kembali ) menjadi tidak adaartinya apabila Kreditor Separatis (ic.
Putus : 16-01-2018 — Upload : 25-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1534 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 16 Januari 2018 — PT MERCU GRAMARON, DKK VS PT BANK UOB INDONESIA,
272196 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Untuk Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren, di samping yangtercantum dalam poin a di atas, Penyelesaian Utang akan diangsurselama 5 (lima) tahun setelah Grace period dengan termin pembayaransebagai berikut:Tahun ke 1 = 5% dari utang pokok setelah dikurangi hasil penjualanbarang yang dilakukan oleh masingmasing Kreditor Separatis selamamasa Grace Period;Tahun ke 2 = 10% dari utang pokok setelah dikurangi hasil penjualanbarang yang dilakukan oleh masingmasing Kreditor Separatis selamamasa Grace
    Period;Tahun ke 3 = 20% dari utang pokok setelah dikurangi hasil penjualanbarang yang dilakukan oleh masingmasing Kreditor Separatis selamamasa Grace Period;Tahun ke 4 = 30% dari utang pokok setelah dikurangi hasil penjualanbarang yang dilakukan oleh masingmasing Kreditor Separatis selamamasa Grace Period;Tahun ke 5 = 35% dari utang pokok setelah dikurangi hasil penjualanbarang yang dilakukan oleh masingmasing Kreditor Separatis selama6 dari 17 hal.
    Adapunhasilpemungutan suara (voting) atas permohonan PKPU Tetap adalahsebagaimana Daftar Voting tertanggal 17 Juli 2017 sebagai berikut: Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dalamvoting:a. 3 (tiga) Kreditor, yang mewakili 100 % Kreditor ;b. Jumlah suara sebanyak 62.270 suara, yang mewakili 100 %suara;c.
    Jumlah piutang sebesar Rp622.700.762.062,00 yang mewakili 100% piutang; Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir yangmenyetujui PKPU Tetap: Nihil Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir yang tidak7 dari 17 hal. Put. Nomor 1534 K/Pdt.SusPailit/20 17menyetujul perpanjangan PKPU Tetap:a. 3 (tiga) Kreditor, yang mewakili 100 % Kreditor ;b. Jumlah suara sebanyak 62.270 suara, yang mewakili 100 %suara;c.
    Jumlah piutang sebesar Rp622.700.762.062,00 yang mewakili 100 %piutang; Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir yangmenyetujui Proposal Rencana Perdamaian: Nihil Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir yang tidakmenyetujui Proposal Rencana Perdamaian:a. 3 (tiga) Kreditor, yang mewakili 100 % Kreditorb. Jumlah suara sebanyak 62.270 suara, yang mewakili 100 % suara;c.
Register : 07-04-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 160/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
PT. SEYANG ACTIVEWEAR
Termohon:
PT. YOU TEX
10627
  • Niaga.Jkt.Pst4.0.disahkan tersebut mengikat semua Kreditor, kecuali kreditorseparatis yang tidak menyetujui Rencana Perdamaian ini(Kreditor Separatis Yang Menolak) sebagaimana dimaksuddalam Pasal 281 ayat (2) UUK.KETENTUAN KHUSUS PERJANJIAN PERDAMAIAN.
    Penyelesaian Kreditor Separatis Halaman 13 dari 23 : Putusan Nomor : 160/Pdt.SusPKPU/2021/PN.
    Niaga.Jkt.Pst JumlahDibawah ini adalah kewajiban Perseroan atas jumlah terhutang Terhutang kepada masingmasing Kreditor Separatis yang akan diselesaikanYang dengan skema Penyelesaian Kreditor Separatis:AkanDibayarka Kreditor Separatis Jumlah Terhutang (dalamn Kepada rupiah)Kreditor PT, Bank Danamon USD 721,296.35 atauSeparatis Indonesia, Tok Rp. 10,409,027 ,626.85 Jumlah Terhutang dapat terdiri dari Pokok utang, Bunga utangdan Denda utang.e Jumlah tagihan masingmasing Kreditor Separatis, apabilasebelumnya
    Sebagai alternatif, Perseroan, atas pilihannya sendiri,dapat menawarkan kepada Kreditor Separatis Yang Menolak, satukali pembayaran atas kompensasi dalam jumlah sebesar nilaiterendah di antara nilai Jaminan atau nilai aktual pinjaman yangsecara langsung dijamin dengan Jaminan.
    Ketentuan pembayarantersebut harus disepakati antara Kreditor Separatis Yang Menolakterkait dan Perseroan.Dengan mekanisme sebagaimana diuraikan di atas, maka seluruhkewajiban Perseroan kepada Kreditor Separatis Yang Menolak Halaman 16 dari 23 : Putusan Nomor : 160/Pdt.SusPKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst menjadi lunas. ll.
Putus : 29-10-2014 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 K/Pdt.Sus-PKPU/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — PT BANK CIMB NIAGA, Tbk VS PT. SARIPARI PERTIWI ABADI
467269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., dan kawankawan,Para Advokat, beralamat di Equity Tower Building, Lantai 17 Ruang C,Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9, Jalan JenderalSudirman Kav. 5253, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 19 Juli 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Kreditor Separatis;terhadapPT. SARIPARI PERTIWI ABADI, yang diwakili oleh Direktur UtamaHadi Surya, berkedudukan di Wisma BSG Lt.9, Jalan Abdul Muis Nomor40, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ivan Wibowo,S.H.
    Jumlah Kreditor Separatis yang terdaftar dalam Daftar Kreditor sementaraPT.Saripari Pertiwi Abadi (Dalam PKPU) adalah sebanyak 6 Kreditor; Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dalam votingadalah 5 Kreditor dengan jumlah suara sebanyak 44705(suara) dengan persentase100 %; Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dan tidakmenyetujui perpanjangan dalam PKPU tetap 5 Kreditor dengan jumlah suarasebanyak 44705 dengan persentase 100%;Keditor Konkuren Jumlah
    Dasar Hukum1 Bahwa Pemohon Kasasi adalah Kreditor Separatis dari PT Saripari Pertiwi Abadiyang telah dinyatakan dalam PKPU oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat;a Bahwa pada tanggal 17 Juli 2013, Majelis Hakim Perkara Nomor 25/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo.
    No.134 K/Pdt.SusPKPU/2014(dst .....);4 Bahwa dengan demikian Hakim Pengawas pun telah menyatakan secara yuridisperpanjang PKPU sementara menjadi PKPU tetap tidak dapat dilaksanakan karenaseluruh Kreditur Separatis menolak untuk memberikan PKPU Tetap kepada PT SaripariPertiwi Abadi (Dalam PKPU) selaku Debitur;5 Dan berdasarkan Pasal 229 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, untuk dapatdiberikan PKPU tetap maka harus mendapatkan persetujuan dari Kreditor Konkuren danKreditor Separatis;Adapun bunyi dari
    ;Seluruh Kreditor Separatis menolak untuk memberikan persetujuan terhadappermohonan PKPU Tetap yang diajukan oleh Debitor;6 Bahwa ketika seluruh Kreditur Separatis menolak untuk diberikan PKPU Tetapkepada Debitur, yang pada faktanya telah melebihi ketentuan yang diatur dalam PasalPasal 229 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, sementara jangka waktu PKPU Sementaratelah habis, maka seharusnya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatharuslah menyatakan Debitur demi hukum menjadi pailit, sebagaimana
Putus : 12-01-2017 — Upload : 04-04-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 19/PKPU/2016/PN.NIAGA.SBY.
Tanggal 12 Januari 2017 — - PT. GRIYO ASRI terhadap - PT. PELAYARAN ALKAN ABADI
594231
  • maupun KreditorFRGIIIRUIEGN 5 nnn nnn nn I Tanggal 4 Januari 2017 diselenggarakan rapat verifikasi tempat diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya ArjunoNo. 1618, Surabaya, yang dihadiri oleh Pemohon, Debitor(Dalam PKPU), Para Kreditor baik Kreditor Separatis maupun KreditorIKONKUPGN 3 ==s=sesee een emt een neemMenimbang, bahwa berdasarkan Laporan hakim Pengawas, padatanggal 11 Januari 2017, bertempat di gedung Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Surabaya, telah diselenggarakan
    rapat sebagai berikut; Bahwa pada tanggal 11 Januari 2017 dihadiri oleh Para Kreditur baikKreditur Separatis maupun Kreditor Konkuren dan Debitor telahdiselenggarakan rapat Kreditur pemungutan suara/voting ; Halaman 3 Putusan No. 19/PKPU/ 2016/PN.NIAGA.SBY Bahwa Kreditur yang hadir pada saat pemungutan suara/voting pada hariRabu tanggal 11 Januari 2017 dihadiri oleh Para Kreditor baik KreditorSeparatis maupun Kreditor Konkuren tersebut adalah : 1.
    Kreditur Separatis : 2 (Dua) ; Bahwa berdasarkan hasil +pemungutan suara/voting kreditorPT.
    PELAYARAN ALKAN ABADI (Dalam PKPU) pada hari Rabu, tanggal11 Januari 2017, 14 (Empat belas) kreditur Konkuren yang hadir menolakpemberian PKPU Tetap dan 1 (Satu) Kreditor Konkuren menerimapemberian PKPU Tetap, 1 (Satu) Kreditor Separatis yang hadir menolakpemberian PKPU Tetap dan 1 (Satu) Kreditor Separatis menerimapemberian PKPU Tetap ; 2222222 nnn nn nen ne nnnMenimbang, bahwa di persidangan Tim Pengurus telah menyampaikanlaporan tertanggal 11 Januari 2017 yang pada pokoknya berbunyi sebagaiIGRIKIE
    : seesseteee eee serene ere ete a a IRE SR RRSMenimbang, bahwa Hakim Pengawas dan Tim Pengurus dalamlaporannya telah melampirkan berita acara pemungutan suara/voting tanggal 11Januari 2017 terhadap Pemberian PKPU Tetap yang pada kesimpulannyasebanyak 14 (Empat belas) kreditur Konkuren yang hadir menolak pemberianPKPU Tetap dan 1 (Satu) Kreditor Konkuren menerima pemberian PKPUTetap, 1 (Satu) Kreditor Separatis yang hadir menolak pemberian PKPU Tetapdan 1 (Satu) Kreditor Separatis menerima pemberian
Putus : 24-11-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 24/Plw.Pailit/2014/PN.Niaga.Sby
Tanggal 24 Nopember 2014 — KEPALA KANTOR PAJAK PRATAMA MOJOKERTO VS TIM KURATOR PT. INTEGRA LESTARI (DALAM PAILIT)
362101
  • berdasarkan proporsional jumlah tagihan dannilaijaminan para Kreditor Separatis sebagaimana Daftar Pembagian Tahap I Harta Pailit PT.
    karena aset yang dijual adalah merupakan aset jaminanmilik Kreditor Separatis, sedangkan PELAWAN sebagai kreditor preferen yangkedudukannya berada di bawah Kreditor Separatis dan berada di bawah tagihanpekerja/buruh tidak mendapatkan bagian apapun.
    Integra Lestari (Dalam Pailit) yangsenyatanya adalah merupakan aset jaminan milik Kreditor Separatis telah terjual dan hasilnyatidak cukup untuk membayar tagihan kreditor separatis ;1718Bahwa meskipun dana tunai dari hasil penjualan aset jaminan milik Kreditor Separatis tersebuttidak cukup untuk membayar seluruh tagihan kreditor separatis, TERLAWAN tetap membagikankepada PELAWAN yang SENYATANYA MEMPUNYAI KEDUDUKAN LEBIH RENDAHDIBANDINGKAN DENGAN KREDITOR SEPARATIS DAN TAGIHAN PEKERJA/BURUHsebesar
    IntegraLestari (Dalam Pailit) yang dijaminkan kepada Kreditor Separatis sebagaimana Bukti T2 berupaDaftar Pencatatan Harta Pailit PT.
    yang diakui berdasarkan Daftar Kreditor Separatis PT.
Putus : 22-12-2017 — Upload : 31-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1456 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — I. PT. MITRA KAYU INDUSTRI, dkk. Terhadap PT. PAZIA PILLAR MERCYCOM dan 1. PT. GLOBAL MITRA TEKNOLOGI, dkk.
581421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebanyak 2 (dua) Kreditor Separatis yang mewakili 17.826 (tujuhbelas ribu delapan ratus dua puluh enam) atau 88,19% (delapanpuluh delapan koma sembilan belas persen) dari seluruh tagihanKreditor Separatis yang hadir dalam Rapat Pemungutan Suara(voting) atas Rencana Perdamaian dan;2.
    Kreditor Separatis yang menerima/menyetujui Rencana Perdamaianakan menerima pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut: Tunggakan bunga dan denda Kreditor Separatis dihapuskan,sehingga yang akan dibayarkan oleh Debitor PKPU hanyalahutang pokok; Pembayaran kepada Kreditor Separatis akan dikenakan masatenggang (grace period) selama 36 (tiga puluh enam) bulan yangdihitung sejak Perjanjian Perdamaian ini disahkan olehPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat(homologasi); Pembayaran utang
    Untuk Kreditor Separatis yang menolak/tidak menyetujui RencanaPerdamian akan berlaku ketentuan sebagai berikut: Kreditor Separatis yang menolak Rencana Perdamaianberhak dan berwenang bersamasama dengan Debitor PKPUuntuk melaksanakan penjualan objek jaminan di muka umumHalaman 8 dari 35 hal.
    homologasi) olehMajelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Kreditor Separatis yang menolak RencanaPerdamaian akan menunjuk KJPP untuk menilai objek jaminanyang dijaminkan pada Kreditor Separatis yang menolakRencana Perdamaian;Kreditor Separatis yang menolak Rencana Perdamaian tersebutakan diberikan kompensasi dari hasil penjualan objek jaminankebendaan, dengan ketentuanketentuan sebagai berikut: Apabila hasil penjualan objek jaminan kebendaan lebih besardari nilai utang Kreditor
    Separatis yang diakui dalam RapatPencocokan Tagihan, maka kelebihan hasil penjualan objekjaminan kebendaan tersebut akan dikembalikan kepada Paziadan utang Pazia kepada Kreditor Separatis yang menolakRencana Perdamaian akan dinyatakan lunas; Apabila hasil penjualan objek jaminan kebendaan lebih kecildari nilai utang Kreditor Separatis yang diakui dalam RapatPencocokan Tagihan, maka utang utang Pazia kepadaKreditor Separatis yang menolak Rencana Perdamaian akandinyatakan lunas;Kewajiban Pembayaran
Register : 16-05-2012 — Putus : 21-06-2012 — Upload : 03-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 11/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 21 Juni 2012 — PT. BANK MANDIRI (PERSERO), Tbk. Cs. >< PT. TIRTHA RIA
14944
  • Bahwa rapat dimaksud telah dilaksanakan dan berjalansebagaimana uraianuraian di bawah ini :e Debitor PKPU telah mengajukan perbaikan usulanRencana Perdamaian yang mana isinya hanya ditujukankepada Kreditor separatis, sedangkan bagi Kreditorkonkuren, tidak ada perubahan ;e Debitor PKPU menyampaikan bahwa dalam usulanperdamaian ia melampirkan 4 surat konfirmasi 4 pihakyang mau melakukan investasi atau membeli saham dariDebitor PKPU namun masih memerlukan waktu ;e Pemohon PKPU/ Kreditor Separatis tidak
    dapatmemberikan waktu lagi kepada Debitor PKPU karenatidak adanya indikasi kepastian pembayaran ;e Dari beberapa Kreditor konkuren menyatakan agarrencana perdamaian divoting saja apakah diterima atautidak ;e Ada pula Kreditor Konkuren yang menyatakan bahwaKreditor Konkuren bergantung kepada kebijaksanaanKreditor Separatis apakah masih mau memberikantambahan waktu 30 hari sehingga perdamaian bisa sajaditerima, atau tidak, di mana hal tersebut dijawabKreditor separatis bahwa pihaknya telah memberikankelonggaran
    No. 11/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PSTSEHINGGAJumlah Kreditor Separatis yang hadir dan berhakmengeluarkan suara yakni 1 Kreditor, yang menyetujui : 0Kreditor, dan yang tidak menyetujui : 1 Kreditor, sertaabstain ; 0 Kreditor,Jumlah Kreditor Separatis yang hadir dan berhak mengeluarkan suaramenyetujui serta melebihi % jumlah Kreditor Separatis dimaksud, dantagihannya pun melebihi 2/3 jumlah tagihan Separatis dimaksud yakni Rp.111.045.000.000, (seratus sebelas milyar empat puluh lima juta rupiah)(jumlah
    tanggal 15Juni 2012 dapat diketahui bahwa Kreditor Separatis yang hadir rapat danmemberikan suara dalam pemungutan sebanyak 1 Kreditor Separatis, di mana 1Kreditor Separatis tersebut hadir dan menolak/ tidak menyetujui rencanaperdamaian yang diajukan oleh PT.
    TIRTHA RIA (dalam PKPU), sedangkan 1Kreditor Separatis tersebut adalah merupakan seluruh Kreditor Separatis yangmemiliki jumlah tagihan Rp. 111.045.000.000,00 (seratus sebelas milyar empatlima juta rupiah) atau dengan kata lain seluruh Kreditor Separatis menolakrencana perdamaian, sehingga persyaratan untuk dapat diterimanya rencanaperdamaian PT.
Putus : 22-11-2012 — Upload : 27-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 90 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 22 Nopember 2012 — 1. PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk,yang diwakili oleh Direksi berdasarkan Surat Kuasa Direksi PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk., 2. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA PUSAT KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA CEMPAKA PUTIH terhadap MICHAEL MI POHAN, SH, KAIRIL POLOAN, SH.MH dan PUGUH WIRAWAN, SH.MHum, selaku TIM KURATOR PT. SKYCAMPING INDONESIA (dalam pailit) dan 1. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP JAWA BARAT II KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CIBINONG, 2. YAYASAN BURUH MEMBANGUN INDONESIA
213140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • halaman 5 alinea 2 dan 3,menyatakan Kreditur Separatis mempunyai hak yang didahulukan sesuaidimaksud Pasal 1131, 1132, 1133, 1134 KUHerdata.
    Starwin Indonesia (dalam pailit) merupakan jaminan fiduciakepada Kreditur Separatis tersebut yang juga telah diakomodasi oleh TimKurator melalui daftar pembagian tahap keduae.
    Skycamping Indonesia merupakan hak yang dimiliki klien kamiselaku Kreditur Separatis pemegang hak tanggungan dan kami sangatmenyayangkan sikap Kantor Pajak yang tidak menagih pada saatperusahaan masih berjalan normal;ALASAN PENOLAKAN IVBahwa perlu kami jelaskan kedudukan Kreditur Separatis sudah jelas diaturdalam peraturan Perundangundangan:1.
    Bahwa mengenai kedudukan kreditur separatis/kreditur pemegang haktanggungan dalam kepailitan telah diatur secara khusus dalam Pasal 55 JoPasal 59 UNDANG UNDANGK.
    Kreditur Separatis Menduduki Kedudukan Tertinggi KecualiDitentukan Lain oleh UndangUndang Selain dapat mengeksekusisendiri harta jaminan, keistimewaan lain dari pemegang hak jaminan(separatis) adalah bahwa kreditur separatis tersebut lebih tinggikedudukannya dari hakhak terdahulu lainnya, kecuali undangundang menentukan seba/iknya (Pasal 1134 ayat (2) KUH Perdata)Apakah ada undangundang yang menentukan sebaliknya, memangada.
Register : 04-07-2017 — Putus : 04-09-2017 — Upload : 27-10-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Mdn
Tanggal 4 September 2017 — - DEDI ARDIAN (PEMOHON PKPU) - IVAN TOLANI (TERMOHON PKPU)
173104
  • NONAMA KREDITOR SIFAT NILAI TAGIHAN DIAKUI KETERANGAN Putusan No.10/Pdt.SusPKPU/2017/PN.NIAGA.MDNHalaman 12 dari 25 TAGIHAN (dalam Rp)1 PT.BANK Separatis 26,812,267,267.35 diakuiMEGA.Tbk2 PT.BANK CIMB Separatis 7,778,000,000.00NIAGA,Tbk diakuiKonkuren 22,814,605,489.003 DEDI ARDIAN Konkuren 1,237,500,000.00 diakui4 AULIA RAHMAN Konkuren 712,500,000.00 diakui5 PT.BANKDANAMON Separatis 9,321,676,822.88 diakuiINDONESIA.Tbk6 PT.BANK NEGARA Separatis 51,172,982,879.00 diakuiINDONESIA(Persero), Tbk diakui
    Tagihan Kreditor Konkuren Rp 24.764.605.489,00yang Tidak Setuju Berdasarkan Pasal 281 ayat (1) huruf a VUKPKPU, hasil pemungutansuara Kreditor Konkuren terhadap Rencana Perdamaian adalahTIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL karena tidak memenuhi lebihdari 2 jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dan tidak mewakilinilai 2/3 dari jumlah tagihan kreditor konkuren yang hadir.KREDITOR SEPARATIS Jumlah Suara Kreditor Separatis yangSetuju 1 (Satu) Jumlah Tagihan Kreditor Separatis Rp. 3.720.177.655,81 yang SetujuJumlah
    Suara Kreditor Separatis yangTidak Setuju 4 (empat)Jumlah Tagihan Kreditor Separatis Rp 95.084.926.969,23yang Tidak Setuju Berdasarkan Pasal 281 ayat (1) huruf b UUK, hasil pemungutan suaraKreditor Separatis terhadap Rencana Perdamaian adalah TIDAKMEMENUHI SYARAT FORMIL karena tidak memenuhi lebih dari 12jumlah Kreditor Separatis yang hadir dan tidak mewakili nilai 2/3dari jumlah tagihan Kreditor Separatis yang hadir.
    KREDITUR KONKURENSeluruh kewajiban kepada Kreditur Konkuren, dilakukan pada saatkewajiban kepada Kreditor Istimewa dan Kreditor Separatis telah dibayar.D.
    Jumlah Kehadiran Kreditor Separatis yang Setuju 1 Kreditor denganpersentasi 20% Jumlah Tagihan Kreditor Separatis yang Setuju Rp. 3.720.177.655,81 denganpersentasi 3,77% Jumlah Kehadiran Kreditor Separatis yang Tidak Setuju 4 Kreditor denganpersentasi 80% Jumlah Tagihan Kreditor Separatis yang Tidak Setuju Rp. 95.084.926.969,25dengan persentasi 96,23%Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 281 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan PKPU, Rencana Perdamaian dapat diterimaberdasarkan ;a)Persetujuan