Ditemukan 1 data
SEPRATIH SURBAKTI
8 — 5
berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1271-LU-04062021-0065 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 8 Juni 2021 di bawah Perwalian Pemohon selaku Ibu Kandung;
- Memberi izin kepada Pemohon selaku wali untuk melakukan pengurusan peralihan hak, penandatanganan surat-surat terkait jual beli, dan hal-hal lain terhadap sebidang tanah kosong yang diberi tanda batas patok patok besi atas nama Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon SEPRATIH
(Delapan Puluh Empat Meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 07516 atas nama Sepratih Surbakti yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan Kecamatan Medan Tuntungan pada tanggal14 November 2022;
6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar -
Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Pemohon:
SEPRATIH SURBAKTI