Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2024 — Putus : 30-08-2024 — Upload : 31-08-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 893/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal 30 Agustus 2024 — Pemohon:
SEPRATIH SURBAKTI
85
  • berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1271-LU-04062021-0065 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 8 Juni 2021 di bawah Perwalian Pemohon selaku Ibu Kandung;
  • Memberi izin kepada Pemohon selaku wali untuk melakukan pengurusan peralihan hak, penandatanganan surat-surat terkait jual beli, dan hal-hal lain terhadap sebidang tanah kosong yang diberi tanda batas patok patok besi atas nama Pemohon;
  • Memberi izin kepada Pemohon SEPRATIH
    (Delapan Puluh Empat Meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 07516 atas nama Sepratih Surbakti yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan Kecamatan Medan Tuntungan pada tanggal14 November 2022;
  • 6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar -

    Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

    Pemohon:
    SEPRATIH SURBAKTI