Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2023 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 11-04-2023
Putusan PN DEPOK Nomor 62/Pdt.P/2023/PN Dpk
Tanggal 28 Maret 2023 — Pemohon:
KASLAN
150
    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menetapkan pemohon dalam hal ini, Kaslan sebagai wali dari keponakan pemohon yang bernama : Lexsi Sepbrian;
    3. Membeban biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.145,000.00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).