Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2022 — Putus : 02-03-2022 — Upload : 08-03-2022
Putusan PN BENGKALIS Nomor 1/Pid.Sus/2022/PN Bls
Tanggal 2 Maret 2022 — Penuntut Umum:
YOYOK SATRIO,SH.MH
Terdakwa:
YOGI SEPDRIAN Als YOGI Bin ARDISON
166
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Yogi Sepdrian Als Yogi Bin Ardison tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menerima narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000,000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda
    Penuntut Umum:
    YOYOK SATRIO,SH.MH
    Terdakwa:
    YOGI SEPDRIAN Als YOGI Bin ARDISON