Ditemukan 1 data
YOYOK SATRIO,SH.MH
Terdakwa:
YOGI SEPDRIAN Als YOGI Bin ARDISON
16 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yogi Sepdrian Als Yogi Bin Ardison tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menerima narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000,000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda
Penuntut Umum:
YOYOK SATRIO,SH.MH
Terdakwa:
YOGI SEPDRIAN Als YOGI Bin ARDISON