Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DIMAS RAVLI SEPTABA BIN SAMSUL BAHRI
53 — 26
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa DIMAS RAVLI SEPTABA Bin SAMSUL BAHRI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sebesar Rp5.500.000,00
., M.H
Terdakwa:
DIMAS RAVLI SEPTABA BIN SAMSUL BAHRI