Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2024 — Putus : 16-05-2024 — Upload : 17-05-2024
Putusan PN BATURAJA Nomor 74/Pid.Sus/2024/PN Bta
Tanggal 16 Mei 2024 — ., M.H
Terdakwa:
DIMAS RAVLI SEPTABA BIN SAMSUL BAHRI
5326
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa DIMAS RAVLI SEPTABA Bin SAMSUL BAHRI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sebesar Rp5.500.000,00
    ., M.H
    Terdakwa:
    DIMAS RAVLI SEPTABA BIN SAMSUL BAHRI