Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2573/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 9 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Pranata
Terdakwa:
David Anggi Septada
112
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa David Anggi Septada telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memakai masker;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Pranata
    Terdakwa:
    David Anggi Septada
    PENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 2573/Pid.C/2021/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : David Anggi Septada;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 07092001;Jenis kelamin : lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Blitar
    Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa David Anggi Septada;Memperhatikan ketentuan Pasal 49 ayat (1), ayat (4) Jo Pasal 27c hurufb Perda Jatim No. 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Jatim No. 1Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum danPerlindungan
    Menyatakan Terdakwa David Anggi Septada telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memakai masker;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp.29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama5 (lima) hari;3.
Register : 25-01-2019 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 48/Pdt.P/2019/PN Smr
Tanggal 6 Februari 2019 — Pemohon:
Dr. AJIE SYIRAFUDDIN
4417
  • LANNY SETIAWATI berdasarkan Surat AjkteNikah No. 781/ IX/ 1986 tertanggal 4 Oktober 1986 ; Bahwa Pemohon selama ini hidup bersama dengan cucunya yang bernamaAJIE RAFFA SEPTIAPUTRA anak dari RENDY SEPTADA dan POPY DEWIJAYANTI yang sekarang anak Pemohon RENDY SEPTADA sudahbercerai dengan POPY DEWI JAYANTI berdasarkan Akta Cerai Nomor3160/AC/ 2015 /PA/Sby sejak tahun 2015 ; Bahwa Cucu Pemohon tersebut yang bernama AJIE RAFFA SEPTIAPUTRAsejak tahun 2015 diasuh olen Kakenya sampai dia dewasa ; Bahwa cucu
Register : 22-09-2021 — Putus : 19-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PA TENGGARONG Nomor 1019/Pdt.G/2021/PA.Tgr
Tanggal 19 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
170
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (RENDY SEPTADA Bin AJIE SYIFARUDDIN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (YULIA DWI ANDINI PUTRI Binti ANDI NOEGRAHITO) di depan sidang Pengadilan Agama Tenggarong;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya
Register : 12-08-2024 — Putus : 26-08-2024 — Upload : 27-08-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 309/Pdt.P/2024/PN Smr
Tanggal 26 Agustus 2024 — Pemohon:
ANDRI KWAN
72
  • Rendy Septada Kota Samarinda;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk menjalankan sebagai Wali Pengampu terhadap Ibu Pemohon yang dalam keadaan sakit untuk melakukan perbuatan hukum untuk menjual sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1557 Luas 146 M2 atas nama LAOE KOEY FA, KWAN JU HIN, YUDI CENDANA KWAN, YUDI KANTONO KWAN, WAWAN, HENDY KANTONO, ANDRI KWAN, VONNE KANI KWAN